KPP Demak sosialisasikan Coretax, aplikasi sistem perpajakan baru
Demak (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Demak
menyelenggarakan sosialisasi pengenalan aplikasi sistem perpajakan baru kepada wajib pajak tahap I di Demak (Rabu, 28/8).
Kegiatan ini ditujukan kepada wajib pajak yang nantinya secara serentak akan menggunakan sistem inti perpajakan baru yang biasa dikenal dengan Coretax.
Sebanyak 20 wajib pajak dengan kriteria tertentu terpilih untuk diundang dan diberikan perkenalan serta uji coba penggunaan sistem perpajakan baru, Coretax, yang sebelumnya telah dipublikasi secara masif oleh Direktorat Jenderal Pajak dan akan mulai diterapkan pada Januari 2025.
Edukasi ini dilaksanakan sebagai bentuk pengenalan fitur tatap muka dari Coretax.
Dalam pembukaan acara, Kepala KPP Pratama Demak Sardana menyampaikan bahwa kegiatan ini akan rutin dilaksanakan secara bertahap.
“Karena Coretax ini merupakan barang baru, maka perlu kami sampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan yang nantinya menggunakan apa saja hal baru yang ada,” ungkap Sardana.
“Akan kami berikan edukasi secara rutin dan terjadwal sesuai kebutuhan.” pungkasnya.
Edukasi kemudian dipandu dan dibimbing oleh tim yang berisikan para penyuluh dan pegawai KPP Pratama Demak. Tim ini dibentuk dan ditunjuk secara khusus oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan eksternalisasi Coretax kepada wajib pajak.
Para peserta dikenalkan tampilan baru dari
sistem yang akan digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan tersebut. Setelah itu, para peserta diajak untuk mencoba fitur-fitur yang ada.
Acara sosialisasi yang berlangsung sejak pukul 09.00 sampai dengan 14 00 WIB yang diadakan di Ruang Galery KPP Pratama Demak ditutup dengan sesi foto bersama wajib pajak.
Harapannya dengan adanya edukasi ini, para wajib pajak akan lebih mengenal dan terbiasa dengan fitur-fitur pada sistem baru ini. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dari masing-masing wajib
pajak.
***
menyelenggarakan sosialisasi pengenalan aplikasi sistem perpajakan baru kepada wajib pajak tahap I di Demak (Rabu, 28/8).
Kegiatan ini ditujukan kepada wajib pajak yang nantinya secara serentak akan menggunakan sistem inti perpajakan baru yang biasa dikenal dengan Coretax.
Sebanyak 20 wajib pajak dengan kriteria tertentu terpilih untuk diundang dan diberikan perkenalan serta uji coba penggunaan sistem perpajakan baru, Coretax, yang sebelumnya telah dipublikasi secara masif oleh Direktorat Jenderal Pajak dan akan mulai diterapkan pada Januari 2025.
Edukasi ini dilaksanakan sebagai bentuk pengenalan fitur tatap muka dari Coretax.
Dalam pembukaan acara, Kepala KPP Pratama Demak Sardana menyampaikan bahwa kegiatan ini akan rutin dilaksanakan secara bertahap.
“Karena Coretax ini merupakan barang baru, maka perlu kami sampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan yang nantinya menggunakan apa saja hal baru yang ada,” ungkap Sardana.
“Akan kami berikan edukasi secara rutin dan terjadwal sesuai kebutuhan.” pungkasnya.
Edukasi kemudian dipandu dan dibimbing oleh tim yang berisikan para penyuluh dan pegawai KPP Pratama Demak. Tim ini dibentuk dan ditunjuk secara khusus oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan eksternalisasi Coretax kepada wajib pajak.
Para peserta dikenalkan tampilan baru dari
sistem yang akan digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan tersebut. Setelah itu, para peserta diajak untuk mencoba fitur-fitur yang ada.
Acara sosialisasi yang berlangsung sejak pukul 09.00 sampai dengan 14 00 WIB yang diadakan di Ruang Galery KPP Pratama Demak ditutup dengan sesi foto bersama wajib pajak.
Harapannya dengan adanya edukasi ini, para wajib pajak akan lebih mengenal dan terbiasa dengan fitur-fitur pada sistem baru ini. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dari masing-masing wajib
pajak.
***