Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan pengiriman 18,7 kg narkotika jenis sabu-sabu dari Kalimantan Barat tujuan Surabaya.
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Suryonugroho di Semarang, Selasa, mengatakan bahwa sabu-sabu yang disimpan dalam dua tas koper tersebut dibawa oleh salah seorang penumpang kapal berinisial MNA yang turun di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada 23 Agustus 2024.
Dua tas koper tersebut, kata dia, selanjutnya diserahkan kepada IS yang sudah menunggu di pelabuhan untuk selanjutnya akan menuju Surabaya dengan jalur darat.
Selain sabu, lanjut dia, dalam tas koper tersebut juga tersimpan 2.424 butir pil ekstasi.
Dari hasil pemeriksaan, menurut dia, tersangka MNA sudah tiga kali mengirim sabu dari Kalimantan dengan tujuan Surabaya.
"Pengiriman pertama 15 kg pada Januari, kemudian 5 kg pada bulan Mei," katanya.
MNA yang berprofesi sebagai mahasiswa tersebut, lanjut dia, mengetahui barang yang dibawanya dari Kalimantan ke Semarang dengan menggunakan kapal itu merupakan sabu-sabu.
Selanjutnya, kata dia, penyidik akan mendalami asal belasan kilogram sabu-sabu dengan tujuan Surabaya itu.
Agus menambahkan penggagalan pengiriman belasan kilogram sabu tersebut mampu menyelamatkan 96 ribu jiwa untuk terhindar dari bahaya narkoba.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
Berita Terkait
Iran ungkap alasan serang Israel
Senin, 28 Oktober 2024 13:24 Wib
Bawaslu Kota Semarang ungkap dugaan mobilisasi kades di Pilgub Jateng
Kamis, 24 Oktober 2024 23:57 Wib
Tim hukum Andika-Hendi ungkap sejumlah politisasi peguyuban kades
Kamis, 24 Oktober 2024 0:10 Wib
Polrestabes Semarang ungkap aliran dana judi daring ke gangster
Rabu, 23 Oktober 2024 16:30 Wib
20 tersangka kasus judi dibekuk Polres Kudus
Jumat, 18 Oktober 2024 16:05 Wib
Peneliti RI di Jerman ungkap temuan kunci masa depan sistem pangan nasional
Kamis, 17 Oktober 2024 19:48 Wib
Polisi ungkap kasus pencurian kabel milik PT Telkom di Banyumas
Selasa, 15 Oktober 2024 11:22 Wib
KPPBC Kudus ungkap 118 kasus rokok ilegal selama triwulan ketiga
Sabtu, 12 Oktober 2024 5:59 Wib