Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengingatkan para pelaku usaha pangan agar memiliki sertifikasi laik hygiene sanitasi (SLHS) serta label pembinaan dan pengawasan sebagai upaya menjamin produk layak konsumsi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan Slamet Budiyanto di Pekalongan, Minggu, mengatakan bahwa kepemilikan SLHS ini penting untuk melindungi dan meningkatkan kepercayaan pembeli.
"Jika produk pangan itu aman, tentunya akan meningkatkan nilai jual sehingga pelaku usaha kami minta memiliki sertifikasi hygiene sanitasi," katanya. Kalau sampai ada yang keracunan makanan atau minuman maka akan menjatuhkan usaha tersebut," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Bidang Sanitarian Muda Maysaroh mengatakan untuk mendapatkan SLHS maupun label pengawasan dan pembinaan, masyarakat bisa mengakses melalui laman oss.go.id menggunakan android maupun komputer.
Namun, kata dia, apabila masyarakat kesulitan mengakses aplikasi itu maka bisa datang langsung ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Menurut dia, apabila melalui laman tersebut, masyarakat diminta melengkapi beberapa persyaratan seperti administrasi meliputi jenis usaha, total pegawai, dan apakah pegawai telah mengikuti pelatihan keamanan pangan.
Kemudian khusus pengajuan prosedur sertifikasi laik hygiene sanitasi diperlukan syarat uji laboratorium dengan dibuktikan bahwa produk memenuhi syarat kimia dan biologi.
"Selain itu, penilaian atau assessment kesehatan lingkungan dimana yang bersangkutan menilai usahanya sendiri apakah sudah layak atau belum, semua gratis," katanya.
Dikatakan, setelah semua persyaratan terpenuhi maka pengajuan daring dari pemohon akan ditindaklanjuti oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
"Pemohon sertifikasi laik hygiene sanitasi serta label pembinaan dan pengawasan tidak perlu datang ke Dinas Kesehatan," katanya.
Ia mengatakan pihaknya secara bertahap memasifkan kegiatan pembinaan dan pengawasan di sejumlah pengelolaan pangan seperti restoran, warung makan, dan depot air minum.
"Kami menghimbau pengelola pangan agar menempelkan SLHS maupun label pengawasan dan pembinaan di tempat usaha supaya konsumen menyakini bahwa produk pangan yang dijual sudah aman dan layak konsumsi," katanya.
Baca juga: 70 peserta ikuti Pekalongan Festival Balon
Berita Terkait
![Pemkot Semarang dapat bantuan Rp3,1 triliun kelola air limbah domestik](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/26/1000287039.jpg)
Pemkot Semarang dapat bantuan Rp3,1 triliun kelola air limbah domestik
Sabtu, 27 Juli 2024 6:11 Wib
![KPK geledah Gedung DPRD Provinsi Jateng](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/25/1000285002_1.jpg)
KPK geledah Gedung DPRD Provinsi Jateng
Kamis, 25 Juli 2024 22:08 Wib
![Pj. Wali Kota Tegal dan YKM NU santuni 135 anak yatim](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/25/IMG_20240725_213806.jpg)
Pj. Wali Kota Tegal dan YKM NU santuni 135 anak yatim
Kamis, 25 Juli 2024 21:44 Wib
![Pemkot Semarang targetkan bebas TBC pada 2028](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/24/ita-balaikota.jpg)
Pemkot Semarang targetkan bebas TBC pada 2028
Kamis, 25 Juli 2024 8:23 Wib
![Pemkot Pekalongan dan PLN simulasikan kesiapsiagaan hadapi bencana](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/24/Simulasi-bencana-gempa-di-Pkl.jpg)
Pemkot Pekalongan dan PLN simulasikan kesiapsiagaan hadapi bencana
Rabu, 24 Juli 2024 18:23 Wib
![Pemkot Pekalongan berdayakan warga DTKS melalui pelatihan menjahit](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/24/Pelatihan-menjahit-2-di-Pkl.jpg)
Pemkot Pekalongan berdayakan warga DTKS melalui pelatihan menjahit
Rabu, 24 Juli 2024 18:22 Wib
![Pemkot Pekalongan bekali penerima bansos pelatihan bisnis olahan ikan](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/24/Pelatihan-bisnis-mengolah-ikan-di-Pkl.jpg)
Pemkot Pekalongan bekali penerima bansos pelatihan bisnis olahan ikan
Rabu, 24 Juli 2024 15:44 Wib
![PDIP beri pendampingan hukum Wali Kota Semarang dan suami](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/23/1000269546.jpg)
PDIP beri pendampingan hukum Wali Kota Semarang dan suami
Rabu, 24 Juli 2024 5:39 Wib