Semarang (ANTARA) - Polisi meringkus pelaku penganiayaan yang menewaskan kepala pos jaga kawasan industri di Banjardowo, Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena di Semarang, Senin, mengatakan bahwa tersangka HM (58) warga Genuksari, Kota Semarang, merupakan anak buah korban sebagai penjaga keamanan pintu kawasan industri tersebut.
Menurut dia, korban dan pelaku terlibat perselisihan tentang upah dan jam kerja.
"Pelaku mendatangi korban, kemudian terjadi perselisihan antara keduanya," katanya.
Pelaku yang emosi sempat merebut senjata api replika jenis airsoft gun milik korban dan dipukulkan ke bagian kepala.
"Pelaku juga menembak korban sebanyak lima kali di bagian kepala. Hal tersebut sesuai dengan temuan peluru di bagian kepala korban," katanya.
Selain itu, lanjut dia, pelaku juga sempat memukul kepala korban dengan batu meski sudah terjatuh.
Polisi sendiri masih mendalami asal airsoft gun untuk menembak korban.
"Kami masih mendalami soal pistol ini karena keterangan pelaku masih berubah-ubah," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau 340 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 atau 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Sebelumnya, polisi menyelidiki kematian seorang pria di sebuah pos keamanan kawasan industri di Banjardowo, Genuk, Kota Semarang, Sabtu (10/2).
Baca juga: Polisi selidiki kematian pria di pos keamanan Semarang
Baca juga: Sweeping judi, warga Boyolali tewas diduga ditembak orang tak dikenal
Berita Terkait
Polisi tangkap pengemudi mobil pelaku tabrak lari di Jalan Citarum
Jumat, 26 April 2024 20:22 Wib
Ini motif pelaku pembunuhan perempuan di Sukoharjo
Rabu, 24 April 2024 12:42 Wib
Baut rel kereta di Puncangsawit Solo dicuri, dua pelaku ditangkap
Selasa, 23 April 2024 20:23 Wib
Perbankan gandeng UNS berdayakan pelaku usaha dan lembaga desa
Selasa, 23 April 2024 8:53 Wib
Ratusan juta raib dikuras komplotan pengganjal kartu ATM, satu pelaku dibekuk Polisi
Selasa, 16 April 2024 16:10 Wib
Pemkot Pekalongan ingatkan pelaku usaha pangan miliki SLHS
Minggu, 14 April 2024 18:30 Wib
Pengasuh ponpes pelaku pencabulan dituntut 15 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 23:53 Wib
Polres Jepara tangkap pelaku pembuang bayi ke aliran sungai
Kamis, 28 Maret 2024 8:47 Wib