Mengajak santri Kudus gunakan hak pilih
Fasilitasi surat pindah
Guna meningkatkan partisipasi pemilih pemula dalam Pemilu 2024, terutama santri dari luar daerah agar tetap menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Kudus, KPU Kudus juga memberikan kesempatan pondok pesantren membuat TPS khusus.
Namun karena keterlambatan dalam merespons tawaran tersebut, akhirnya para santri harus diliburkan agar menggunakan hak pilihnya di daerahnya masing-masing.
Anggota KPU Kabupaten Kudus Muhammad Mawahib yang bertugas melakukan sosialisasi pemilu kepada masyarakat, termasuk ke pondok pesantren, juga sudah menawarkan kepada pengurus pondok pesantren untuk dibuatkan TPS khusus guna memudahkan santri luar daerah tetap bisa menggunakan hak pilihnya tanpa harus pulang ke daerah asalnya.
Dengan melibatkan jajaran PPK dan PPS, semua pondok pesantren diminta dilakukan pendataan pondok pesantren yang memiliki santri dengan usia minimal 17 tahun atau memiliki hak pilih pada tanggal 14 Februari 2024.
Kabupaten Kudus memang tercatat memiliki pondok pesantren dalam jumlah banyak, akan tetapi banyak pula ponpes khusus anak-anak.
Tentu saja, untuk bisa menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Kudus santri harus tetap mengurus pindah memilih dari tempat asalnya ke Kabupaten Kudus.
Hingga batas akhir peluang dibuatkan TPS khusus ternyata belum juga ada pondok pesantren yang mengajukan diri sehingga KPU Kudus hanya bisa memfasilitasi pengurusan surat pindah memilih bagi santri dari luar kota yang saat hari pencoblosan tidak bisa pulang.
Untuk bisa mengurus surat pindah memilih, santri harus sudah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Sosialisasi yang digelar KPU Kudus dengan menghadirkan para santri itu juga dimanfaatkan untuk mengecek nama para santri apakah sudah terdaftar di DPT atau belum, melalui pengecekan secara daring melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id, nantinya muncul pencarian data pemilih dan pemilu 2024.
Kalaupun santrinya kesulitan mengurus surat pindah memilih, pengelola pondok pesantren diminta meliburkan santrinya agar bisa pulang ke daerahnya untuk menggunakan hak pilihnya.
Para santri yang diberikan sosialisasi diminta menggunakan hak pilihnya karena partisipasi masyarakat dalam pemilu penting untuk menentukan perjalanan negara ini pada 5 tahun mendatang.
Peran santri dalam Pemilu 2024 memang penting, mengingat jumlah pondok pesantren di Kabupaten Kudus saja mencapai 113 pondok yang tersebar di sembilan kecamatan. Adapun jumlah santri mencapai 23.548 orang dengan tenaga pendidik mencapai 1.495 orang.
Sosialisasi masif, termasuk ke sejumlah ponpes, menjadikan KPU Kudus optimistis partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 setidaknya mencapai 81 persen.
Guna meningkatkan partisipasi pemilih pemula dalam Pemilu 2024, terutama santri dari luar daerah agar tetap menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Kudus, KPU Kudus juga memberikan kesempatan pondok pesantren membuat TPS khusus.
Namun karena keterlambatan dalam merespons tawaran tersebut, akhirnya para santri harus diliburkan agar menggunakan hak pilihnya di daerahnya masing-masing.
Anggota KPU Kabupaten Kudus Muhammad Mawahib yang bertugas melakukan sosialisasi pemilu kepada masyarakat, termasuk ke pondok pesantren, juga sudah menawarkan kepada pengurus pondok pesantren untuk dibuatkan TPS khusus guna memudahkan santri luar daerah tetap bisa menggunakan hak pilihnya tanpa harus pulang ke daerah asalnya.
Dengan melibatkan jajaran PPK dan PPS, semua pondok pesantren diminta dilakukan pendataan pondok pesantren yang memiliki santri dengan usia minimal 17 tahun atau memiliki hak pilih pada tanggal 14 Februari 2024.
Kabupaten Kudus memang tercatat memiliki pondok pesantren dalam jumlah banyak, akan tetapi banyak pula ponpes khusus anak-anak.
Tentu saja, untuk bisa menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Kudus santri harus tetap mengurus pindah memilih dari tempat asalnya ke Kabupaten Kudus.
Hingga batas akhir peluang dibuatkan TPS khusus ternyata belum juga ada pondok pesantren yang mengajukan diri sehingga KPU Kudus hanya bisa memfasilitasi pengurusan surat pindah memilih bagi santri dari luar kota yang saat hari pencoblosan tidak bisa pulang.
Untuk bisa mengurus surat pindah memilih, santri harus sudah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Sosialisasi yang digelar KPU Kudus dengan menghadirkan para santri itu juga dimanfaatkan untuk mengecek nama para santri apakah sudah terdaftar di DPT atau belum, melalui pengecekan secara daring melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id, nantinya muncul pencarian data pemilih dan pemilu 2024.
Kalaupun santrinya kesulitan mengurus surat pindah memilih, pengelola pondok pesantren diminta meliburkan santrinya agar bisa pulang ke daerahnya untuk menggunakan hak pilihnya.
Para santri yang diberikan sosialisasi diminta menggunakan hak pilihnya karena partisipasi masyarakat dalam pemilu penting untuk menentukan perjalanan negara ini pada 5 tahun mendatang.
Peran santri dalam Pemilu 2024 memang penting, mengingat jumlah pondok pesantren di Kabupaten Kudus saja mencapai 113 pondok yang tersebar di sembilan kecamatan. Adapun jumlah santri mencapai 23.548 orang dengan tenaga pendidik mencapai 1.495 orang.
Sosialisasi masif, termasuk ke sejumlah ponpes, menjadikan KPU Kudus optimistis partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 setidaknya mencapai 81 persen.