Mengajak santri Kudus gunakan hak pilih
Kudus (ANTARA) - Pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan agama Islam banyak ditemui di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Ada pondok pesantren yang fokus menghafal Al Quran, ada yang fokus mempelajari ilmu agama, antara lain, mempelajari kitab kuning.
Aktivitas santri setiap hari hampir dipadati dengan kegiatan keagamaan sehingga ada yang menerapkan jadwal jenguk dari orang tua hanya bisa dilakukan satu kali dalam periode tertentu agar santri bisa fokus baik dalam menghafal Al Quran maupun mempelajari ilmu agama melalui kitab kuning.
Meskipun para santri di pondok pesantren fokus belajar ilmu agama, pada Pemilu 2024 mereka tetap siap menggunakan hak pilihnya.
Pondok Pesantren Nasrul Ummah Mejobo merupakan salah satu pondok yang sudah memberikan kesempatan KPU Kudus sosialisasi kepada para santrinya agar tidak ada yang ketinggalan informasi terhadap tahapan pemilu.
Kiai Syahroni yang sehari-harinya menjadi pengasuh di Pondok Pesantren Nasrul Ummah Mejobo dan bukan orang politik, tentu tidak mungkin memberikan sosialisasi tata cara menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024.
Apalagi jumlah surat suaranya ada lima jenis, mulai dari surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, kemudian ada DPD, DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten.
Pada akhirnya, para santri yang didominasi pemilih pemula itu mulai paham setelah berulang kali mendapatkan sosialisasi.
Tanpa ada sosialisasi, bisa jadi muncul apatisme sehingga mereka berpotensi tidak akan menggunakan hak pilihnya. Demikian halnya pengasuh ponpes juga bisa saja tidak memberikan respons positif.
Hal itu bisa dilihat dari kebijakan ponpes yang ada di Kecamatan Mejobo itu, yang akhirnya memutuskan santri dari luar daerah dan belum mengurus surat pindah memilih untuk diliburkan guna memberi kesempatan kepada mereka menggunakan hak pilihnya di daerah asalnya masing-masing.
Sementara santri yang sudah mengurus pindah mencoblos, bisa menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) di sekitar pondok.
Sebanyak 190-an santri yang biasa menimba ilmu agama di Ponpes Nasrul Ummah Kudus itu, dipastikan menggunakan hak pilihnya karena pengasuh maupun kiai yang mengajar juga mengajak mereka menggunakan hak pilihnya.
Karena pemilihan umum di Indonesia menganut asas luber yang merupakan akronim dari langsung, umum, bebas, dan rahasia, maka para santri juga dipersilakan memilih sesuai hati nurani.
Pilihan santri di TPS nanti juga menjadi bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan bangsa 5 tahun ke depan.
Ada pondok pesantren yang fokus menghafal Al Quran, ada yang fokus mempelajari ilmu agama, antara lain, mempelajari kitab kuning.
Aktivitas santri setiap hari hampir dipadati dengan kegiatan keagamaan sehingga ada yang menerapkan jadwal jenguk dari orang tua hanya bisa dilakukan satu kali dalam periode tertentu agar santri bisa fokus baik dalam menghafal Al Quran maupun mempelajari ilmu agama melalui kitab kuning.
Meskipun para santri di pondok pesantren fokus belajar ilmu agama, pada Pemilu 2024 mereka tetap siap menggunakan hak pilihnya.
Pondok Pesantren Nasrul Ummah Mejobo merupakan salah satu pondok yang sudah memberikan kesempatan KPU Kudus sosialisasi kepada para santrinya agar tidak ada yang ketinggalan informasi terhadap tahapan pemilu.
Kiai Syahroni yang sehari-harinya menjadi pengasuh di Pondok Pesantren Nasrul Ummah Mejobo dan bukan orang politik, tentu tidak mungkin memberikan sosialisasi tata cara menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024.
Apalagi jumlah surat suaranya ada lima jenis, mulai dari surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, kemudian ada DPD, DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten.
Pada akhirnya, para santri yang didominasi pemilih pemula itu mulai paham setelah berulang kali mendapatkan sosialisasi.
Tanpa ada sosialisasi, bisa jadi muncul apatisme sehingga mereka berpotensi tidak akan menggunakan hak pilihnya. Demikian halnya pengasuh ponpes juga bisa saja tidak memberikan respons positif.
Hal itu bisa dilihat dari kebijakan ponpes yang ada di Kecamatan Mejobo itu, yang akhirnya memutuskan santri dari luar daerah dan belum mengurus surat pindah memilih untuk diliburkan guna memberi kesempatan kepada mereka menggunakan hak pilihnya di daerah asalnya masing-masing.
Sementara santri yang sudah mengurus pindah mencoblos, bisa menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) di sekitar pondok.
Sebanyak 190-an santri yang biasa menimba ilmu agama di Ponpes Nasrul Ummah Kudus itu, dipastikan menggunakan hak pilihnya karena pengasuh maupun kiai yang mengajar juga mengajak mereka menggunakan hak pilihnya.
Karena pemilihan umum di Indonesia menganut asas luber yang merupakan akronim dari langsung, umum, bebas, dan rahasia, maka para santri juga dipersilakan memilih sesuai hati nurani.
Pilihan santri di TPS nanti juga menjadi bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan bangsa 5 tahun ke depan.