Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Sukoharjo Anang Setiyono di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu, mengatakan penyitaan terhadap aset wajib pajak CV STA berupa satu unit mobil Mitsubishi Expander dilakukan di tempat usahanya yang berlokasi di Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.
"Penyitaan dilakukan karena wajib pajak memiliki tunggakan pajak sebesar Rp1,4 miliar dan tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jatuh tempo yang telah diberikan," katanya.
Ia mengatakan aset yang disita merupakan jaminan untuk pelunasan utang wajib pajak. Selanjutnya, apabila WP tidak segera melunasi utang pajaknya, maka akan dilakukan penjualan atas barang sitaan tersebut.
Pihaknya berharap penyitaan tersebut dapat memberi efek jera kepada penunggak pajak serta menumbuhkan kesadaran bagi para wajib pajak untuk patuh memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.