PWI Jateng kecewa sikap WR 1 nonaktif UMK tak hadiri undangan klarifikasi
Kudus (ANTARA) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah menyatakan kecewa dengan sikap Wakil Rektor 1 nonaktif Universitas Muria Kudus (UMK) Sulistyowati yang tidak menghadiri undangan klarifikasi yang difasilitasi Rektorat UMK terkait dugaan penyebaran informasi tidak benar terkait PWI Kudus.
"Kami sudah datang dari Semarang mewakili PWI Jateng sebagai kuasa hukum PWI Kabupaten Kudus, ternyata yang bersangkutan tidak datang," kata Wakil Ketua PWI Jateng Bidang Pembelaan Wartawan Zainal Abidin Petir saat menghadiri undangan klarifikasi yang difasilitasi UMK dengan dihadiri Wakil Rektor 2 Solekan dan Kuasa Hukum UMK Yusuf Istanto di ruang VIP Gedung Rektorat UMK di Kudus, Rabu.
Awalnya, kata dia, ketidakhadirannya wajar, tetapi ketika dia menyampaikan ketemu di polda karena pihaknya dengan tim pengacara mau laporan di polda, maka dinilai melecehkan, sedangkan dirinya hadir atas undangan dan fasilitasi dari UMK, sementara Sulistyowati bekerja di UMK ternyata tidak mau menghadiri pertemuan hari ini.
"Artinya dia tidak ada iktikad baik untuk minta maaf, padahal pertemuan ini kan forum untuk klarifikasi dan minta maaf. Saya kecewa, saya minta kepada rektor UMK untuk melakukan pembinaan terhadap Sulistyowati, supaya dia lebih profesional, lebih berilmu," ujarnya.
Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang dosen dan guru, dijelaskan bahwa dosen merupakan pendidik profesional dan berilmu.
Klarifikasi ini, kata dia, karena terkait dengan dugaan pelecehan terhadap organisasi wartawan serta ada dugaan fitnah.
"Tuntutan kami terhadap yang bersangkutan hanya mengajukan permintaan maaf atau klarifikasi saja, kok malah tidak datang. Malah lebih memilih menghadiri acara sendiri," ujarnya.
Jika tidak minta maaf, maka PWI Jateng akan melakukan langkah hukum selanjutnya setelah nantinya dibahas dengan ketua PWI Jateng.
Kuasa Hukum UMK Yusuf Istanto mengungkapkan bahwa pihak kampus sudah memfasilitasi yang bersangkutan, dengan menyediakan tempat agar hadir dan melakukan klarifikasi secara langsung terhadap PWI Kudus.
"Tetapi, karena ditunggu tidak juga hadir berarti kembali ke risiko yang bersangkutan. Surat pemberitahuan soal adanya fasilitasi untuk memberikan keterangan juga sudah disampaikan, sedangkan soal tidak bisa hadir kami belum mendapatkan pemberitahuan," ujarnya.
Sikap keberatan PWI Kudus disampaikan lewat surat kepada rektor UMK terkait unggahan Wakil Rektor 1 nonaktif UMK Sulistiyowati di grup Whatsapp yang menyebutkan bahwa Ketua PWI Kudus Saiful Anas sudah menemui dan bicara serta meminta maaf atas ulah para anggotanya yang sebelumnya ramai memberitakan soal sikapnya terhadap mahasiswi UMK yang diduga kurang pantas. Padahal, Ketua PWI Kudus Saiful Annas tidak pernah menyampaikan permintaan maaf, baik secara pribadi maupun mewakili organisasi, kepada wakil rektor 1 nonaktif UMK itu.
"Kami sudah datang dari Semarang mewakili PWI Jateng sebagai kuasa hukum PWI Kabupaten Kudus, ternyata yang bersangkutan tidak datang," kata Wakil Ketua PWI Jateng Bidang Pembelaan Wartawan Zainal Abidin Petir saat menghadiri undangan klarifikasi yang difasilitasi UMK dengan dihadiri Wakil Rektor 2 Solekan dan Kuasa Hukum UMK Yusuf Istanto di ruang VIP Gedung Rektorat UMK di Kudus, Rabu.
Awalnya, kata dia, ketidakhadirannya wajar, tetapi ketika dia menyampaikan ketemu di polda karena pihaknya dengan tim pengacara mau laporan di polda, maka dinilai melecehkan, sedangkan dirinya hadir atas undangan dan fasilitasi dari UMK, sementara Sulistyowati bekerja di UMK ternyata tidak mau menghadiri pertemuan hari ini.
"Artinya dia tidak ada iktikad baik untuk minta maaf, padahal pertemuan ini kan forum untuk klarifikasi dan minta maaf. Saya kecewa, saya minta kepada rektor UMK untuk melakukan pembinaan terhadap Sulistyowati, supaya dia lebih profesional, lebih berilmu," ujarnya.
Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang dosen dan guru, dijelaskan bahwa dosen merupakan pendidik profesional dan berilmu.
Klarifikasi ini, kata dia, karena terkait dengan dugaan pelecehan terhadap organisasi wartawan serta ada dugaan fitnah.
"Tuntutan kami terhadap yang bersangkutan hanya mengajukan permintaan maaf atau klarifikasi saja, kok malah tidak datang. Malah lebih memilih menghadiri acara sendiri," ujarnya.
Jika tidak minta maaf, maka PWI Jateng akan melakukan langkah hukum selanjutnya setelah nantinya dibahas dengan ketua PWI Jateng.
Kuasa Hukum UMK Yusuf Istanto mengungkapkan bahwa pihak kampus sudah memfasilitasi yang bersangkutan, dengan menyediakan tempat agar hadir dan melakukan klarifikasi secara langsung terhadap PWI Kudus.
"Tetapi, karena ditunggu tidak juga hadir berarti kembali ke risiko yang bersangkutan. Surat pemberitahuan soal adanya fasilitasi untuk memberikan keterangan juga sudah disampaikan, sedangkan soal tidak bisa hadir kami belum mendapatkan pemberitahuan," ujarnya.
Sikap keberatan PWI Kudus disampaikan lewat surat kepada rektor UMK terkait unggahan Wakil Rektor 1 nonaktif UMK Sulistiyowati di grup Whatsapp yang menyebutkan bahwa Ketua PWI Kudus Saiful Anas sudah menemui dan bicara serta meminta maaf atas ulah para anggotanya yang sebelumnya ramai memberitakan soal sikapnya terhadap mahasiswi UMK yang diduga kurang pantas. Padahal, Ketua PWI Kudus Saiful Annas tidak pernah menyampaikan permintaan maaf, baik secara pribadi maupun mewakili organisasi, kepada wakil rektor 1 nonaktif UMK itu.