Menteri Koperasi dan UKM RI Teten Masduki menyebutkan akan ada pengawasan eksternal kepada koperasi simpan pinjam (KSP) berskala menengah hingga besar.
"Para pengawas ini yang punya kompetensi, punya sertifikasi," kata Teten Masduki di Solo, Jawa Tengah, Rabu.
Terkait hal itu, pihaknya akan merevisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian karena sudah tidak efektif.
"Di revisi UU Koperasi itu, untuk koperasi simpan pinjam yang masuk BUKU III dan IV, menengah dan besar harus diawasi oleh otoritas pengawas koperasi eksternal," katanya.
Ia mengatakan revisi diperlukan karena saat ini tidak sedikit koperasi simpan pinjam yang bermasalah.
"Sekarang hubungan anggota dengan pengurus koperasi seperti di bank, jadi mereka (anggota, Red.) seperti tidak merasa koperasi milik mereka sehingga mereka (seharusnya) mengawasi," katanya.
Akibat dari kondisi tersebut, dikatakannya, banyak koperasi yang mengalami gagal bayar karena ada penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus.
"Aset dirampok, digunakan untuk kepentingan bisnis pengurus," katanya.
Sementara itu, untuk pengawasan eksternal tidak berlaku bagi koperasi kecil. Menurut dia, sejauh ini koperasi skala kecil bisa diawasi oleh pengawas yang dibentuk oleh koperasi itu sendiri.
"Kalau yang koperasi-koperasi kecil boleh diawasi oleh dirinya sendiri. Oleh badan pengawas yang dibentuk oleh koperasi itu sendiri melalui RAT (rapat anggota tahunan)," katanya.