Kudus (ANTARA) -
Sejumlah perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bersedia mengambil alih pekerja berstatus peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi peserta JKN Pekerja Penerima Upah sehingga iurannya ditanggung perusahaan, kata Bupati Kudus Hartopo.
"Perusahaan berskala besar di Kudus sudah menyatakan kesanggupannya karena sebelumnya memang banyak pekerja yang ternyata status kepesertaannya sebagai JKN PBI, sehingga mendekati beres," ujarnya di Kudus, Rabu.
Sementara perusahaan lainnya, imbuh dia, masih dilakukan pendekatan agar mengikuti jejak perusahaan yang sudah menyatakan kesediaannya mengambil alih pembayaran iuran JKN pekerjanya. Ketika beralih menjadi peserta JKN Pekerja Penerima Upah (PPU), maka tidak lagi ditanggung APBD Kudus karena nantinya sebagian iurannya ditanggung pekerja dan perusahaan.
Hal itu, kata dia, tentunya bisa mengurangi beban APBD karena alokasi yang tersedia bisa digunakan oleh masyarakat yang benar-benar kurang mampu dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Ia juga menginstruksikan kepada jajarannya melakukan verifikasi ulang terkait data pekerja yang masih berstatus JKN PBI, karena dimungkinkan masih ada susulan dari perusahaan lainnya.
Jumlah warga yang menjadi peserta JKN PBI diperkirakan mencapai 60.000-an. Ketika sejumlah pekerja yang sebelumnya berstatus JKN PBI dialihkan menjadi JKN penerima upah, maka beban anggaran daerah bisa berkurang.
"Jumlah warga Kudus yang terdaftar sebagai PBI APBN disinkronkan antara data BPJS Kesehatan dengan data di Dinas Sosial Kudus. Harus dimaksimalkan karena ada kuota dari pusat setidaknya hingga 20.000 karena jika tidak bisa diambil daerah lain," ujarnya.
Dengan adanya dukungan pihak swasta mau mengambil alih pekerjanya dari status PBI JKN menjadi JKN penerima upah, dia berharap, Kabupaten Kudus bisa mencapai target Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan menyeluruh bagi penduduk di Kudus karena saat ini mencapai 95 persen dari jumlah penduduk, sedangkan target UHC sebesar 98 persen.
Belum selesainya permasalahan tersebut, disebabkan karena para pekerja keberatan dialihkan menjadi JKN PPU karena nantinya akan terkena potongan gaji untuk pembayaran iuran JKN. Sedangkan dengan status JKN PBI setiap bulannya tidak mengeluarkan biaya sama sekali karena ditanggung seluruhnya oleh pemerintah.