Jakarta (ANTARA) - Usai dijatuhi hukuman oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (9/6), mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) kemballi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang/jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin, mengungkapkan adanya kecukupan alat bukti atas dugaan perbuatan pidana lain oleh tersangka BS dan kawan-kawan.
Namun KPK belum menyampaikan perihal peran Budhi, konstruksi perkara, ataupun pasal yang disangkakan karena tim penyidik KPK sedang mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Budhi Sarwono sebelumnya telah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.
Putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp700 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Hakim juga tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran yang pengganti kerugian negara sebesar Rp26,02 miliar sebagaimana tuntutan jaksa.
Ia menjadi terpidana setelah pada 15 Maret 2022, KPK telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK kembali tetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka korupsi