Terdakwa kasus korupsi yang dihadirkan secara daring dan ditampilkan pada layar bagian kiri yaitu Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono (kanan) dan Kedy Afandi (kiri) mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus korupsi pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (20/5/2022). Jaksa menuntut Budhi Sarwono dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsidier 6 bulan kurungan serta mengganti kerugian negara sebesar Rp26,028 miliar, sementara Kedy Afandi dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp700 juta subsidier 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.