BPJS Ketenagakerjaan tanggung mitra ojek online korban tabrak lari hingga Rp1,2 miliar
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan menanggung seluruh biaya perawatan dan pengobatan pengendara ojek online korban tabrak lari Agung Dwi Cahyono yang mencapai Rp1,22 miliar.
Agung Dwi Cahyono mengalami kecelakaan tabrak lari yang berakibat fatal saat hendak mengambil orderan pelanggan. Agung sudah 96 hari dan dua kali operasi kepala (trepanasi), namun hingga saat ini belum sadarkan diri di ruang ICU RS Siloam Surabaya.
Agung terdaftar sebagai peserta pada dua program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sejak tahun 2018 dengan besaran iuran Rp16.800 per bulan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara, dan Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin berkesempatan melakukan kunjungan menjenguk pasien ke Rumah Sakit Siloam Surabaya, Jumat (4/3).
"Sesuai dengan amanat undang undang, untuk kejadian kecelakaan kerja ini akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya, itu sudah jadi komitmen kami," kata Anggoro.
Ketua Satgas Gojek Surabaya Agus Bandrio sangat mengapresiasi dan akan berkomitmen untuk terus mendukung implementasi dan edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada para mitra yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Dirinya mengaku menjadi saksi perawatan tanpa batas akibat kecelakaan kerja merupakan fakta yang harus disampaikan kepada para mitra Gojek di manapun berada.
Sobibabtur, isteri dari Agung merasa sangat terbantu atas manfaat program JKK tersebut dan dirinya tak henti-hentinya berterima kasih dan mengucap syukur atas suami dan keluarganya dapatkan selama ini.
Selama dirawat, kata Sobibabtur, upah Agung juga dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK karena ada manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang selama enam bulan pertama diberikan 100 persen dari upah bulanan yang dilaporkan, kemudian 6 bulan berikutnya sebesar 100 persen, lalu enam bulan seterusnya sampai dinyatakan sembuh akan diberikan sebesar 50 persen.
Selepas terjadinya kecelakaan, Agung langsung dilarikan ke RS Siloam yang merupakan RS Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kerja sama antara BPJAMSOSTEK dengan RS Siloam untuk kejadian kecelakaan kerja.
Tidak butuh waktu lama bagi pihak RS untuk mengetahui status kepesertaan Agung saat pertama kali diterima oleh RS Siloam untuk langsung menerima tindakan medis yang diperlukan untuk menyelamatkan nyawanya.
Kerja sama dengan Rumah Sakit untuk PLKK tidak hanya dilakukan dengan RS Siloam, melainkan dengan berbagai RS yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Kerja sama ini sangatlah penting mengingat dari total 234.370 kejadian kecelakaan kerja sepanjang tahun 2021, sebanyak 29,40 persen atau 68.905 di antaranya merupakan kecelakaan lalu lintas.
"Dengan beragam manfaat yang diberikan BPJAMSOSTEK, saya mengajak sahabat pekerja di seluruh Indonesia untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan (kerja) agar lebih tenang dalam bekerja demi menggapai kesejahteraan bersama keluarga," katanya.
Kesempatan terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Agung Dwi Cahyono yang mengalami kecelakaan tabrak lari tersebut merupakan salah satu contoh nyata manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Terlepas dari apapun profesinya, selalu memiliki risiko yang bisa berakibat buruk bagi siapa saja yang tertimpa musibah dan perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting," katanya.
Saat ini, lanjut Imron, ada lima program yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK, selain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), juga ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti ojek online, pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya, tambahnya. bisa memilih mendaftar untuk minimal dua program yaitu JKK dan JKM.
Agung Dwi Cahyono mengalami kecelakaan tabrak lari yang berakibat fatal saat hendak mengambil orderan pelanggan. Agung sudah 96 hari dan dua kali operasi kepala (trepanasi), namun hingga saat ini belum sadarkan diri di ruang ICU RS Siloam Surabaya.
Agung terdaftar sebagai peserta pada dua program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sejak tahun 2018 dengan besaran iuran Rp16.800 per bulan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara, dan Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin berkesempatan melakukan kunjungan menjenguk pasien ke Rumah Sakit Siloam Surabaya, Jumat (4/3).
"Sesuai dengan amanat undang undang, untuk kejadian kecelakaan kerja ini akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya, itu sudah jadi komitmen kami," kata Anggoro.
Ketua Satgas Gojek Surabaya Agus Bandrio sangat mengapresiasi dan akan berkomitmen untuk terus mendukung implementasi dan edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada para mitra yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Dirinya mengaku menjadi saksi perawatan tanpa batas akibat kecelakaan kerja merupakan fakta yang harus disampaikan kepada para mitra Gojek di manapun berada.
Sobibabtur, isteri dari Agung merasa sangat terbantu atas manfaat program JKK tersebut dan dirinya tak henti-hentinya berterima kasih dan mengucap syukur atas suami dan keluarganya dapatkan selama ini.
Selama dirawat, kata Sobibabtur, upah Agung juga dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK karena ada manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang selama enam bulan pertama diberikan 100 persen dari upah bulanan yang dilaporkan, kemudian 6 bulan berikutnya sebesar 100 persen, lalu enam bulan seterusnya sampai dinyatakan sembuh akan diberikan sebesar 50 persen.
Selepas terjadinya kecelakaan, Agung langsung dilarikan ke RS Siloam yang merupakan RS Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kerja sama antara BPJAMSOSTEK dengan RS Siloam untuk kejadian kecelakaan kerja.
Tidak butuh waktu lama bagi pihak RS untuk mengetahui status kepesertaan Agung saat pertama kali diterima oleh RS Siloam untuk langsung menerima tindakan medis yang diperlukan untuk menyelamatkan nyawanya.
Kerja sama dengan Rumah Sakit untuk PLKK tidak hanya dilakukan dengan RS Siloam, melainkan dengan berbagai RS yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Kerja sama ini sangatlah penting mengingat dari total 234.370 kejadian kecelakaan kerja sepanjang tahun 2021, sebanyak 29,40 persen atau 68.905 di antaranya merupakan kecelakaan lalu lintas.
"Dengan beragam manfaat yang diberikan BPJAMSOSTEK, saya mengajak sahabat pekerja di seluruh Indonesia untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan (kerja) agar lebih tenang dalam bekerja demi menggapai kesejahteraan bersama keluarga," katanya.
Kesempatan terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Agung Dwi Cahyono yang mengalami kecelakaan tabrak lari tersebut merupakan salah satu contoh nyata manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Terlepas dari apapun profesinya, selalu memiliki risiko yang bisa berakibat buruk bagi siapa saja yang tertimpa musibah dan perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting," katanya.
Saat ini, lanjut Imron, ada lima program yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK, selain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), juga ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti ojek online, pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya, tambahnya. bisa memilih mendaftar untuk minimal dua program yaitu JKK dan JKM.