Boyolali (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Boyolali, Jawa Tengah, mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu dengan menahan sembilan pelaku beserta barang bukti uang palsu Rp496.030.000 di Desa, Kecamatan Mojosongo.
Sembilan pelaku jaringan kasus uang palsu tersebut berperan sebagai pembuat, penyedia bahan baku, dan pengedar.
Semuanya kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond, saat gelar kasus, di Mapolres Boyolali, Jumat.
Kesembilan pelaku pembuat dan pengedar uang palsu di Boyolali tersebut, yakni Darsono (39), warga Dukuh Wates Desa/Kecamatan Mojosongo, Boyolali; Mohammad Fausi (41), warga Jalan Soekarno-Hatta, Ciseureuh, Pegol, Kota Bandung, Jabar; Christy Andrini alias Putri (37), warga Sidomulyo IV No.17 Kecamatan/Kecamatan Cepu, Blora; Aris Budiyono (46) warga Kampung Nitiprayan, Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Bantul, DIY; Elis Dwi Hartutik alias Lisa (53), warga Kampung Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.
Selanjutnya, Harun Sastrawijaya (54) warga Kampung Darmorejo, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya; Agus Bambang Wijanarko (46), warga Prayungan, Lengkong Nganjuk Jatim; Agus Suriyanto (49), warga Kampung Gubeng Kertajaya 6B, Kecamatan Gubeng, Surabaya, dan Dafiki Dzulfikar (34), warga Dusun Karang Asri, Desa Karangebang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, Jateng.