Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pengelola tempat usaha dikenakan sanksi jika memperbolehkan masuk pengunjung atau warga yang belum divaksin.
Dengan aturan PPKM Level 4 yang diperpanjang, Anies mengatakan bahwa DKI Jakarta melakukan penyesuaian terhadap pembukaan aktivitas ekonomi, seperti tukang cukur, warung makan, hingga pasar.
"Penyesuaian aturan itu adalah kewajiban vaksinasi terhadap pengelola maupun pengunjung," kata Anies usai menghadiri vaksinasi keliling di Santa Ursula, Jakarta Pusat, Selasa.
Pengelola bertanggung jawab bahwa semua karyawan tempat usaha maupun tamunya harus sudah tervaksin. "Pengelolanya yang akan kena sanksi. Jadi tidak boleh diizinkan orang yang belum vaksin itu masuk, karena berisiko," katanya.
Anies mengatakan bahwa vaksinasi menjadi syarat sebelum kegiatan dan aktivitas masyarakat bidang perekonomian, sosial, keagamaan dan budaya dibuka kembali secara bertahap.
Contohnya, usaha pangkas rambut bisa kembali beroperasi dengan tambahan syarat, yakni tukang cukur dan pelanggan harus sudah divaksin.
Pengelola tempat usaha cukur maupun usaha lainnya harus bertanggung jawab memastikan bahwa karyawan dan tamu memiliki bukti sertifikat vaksin, minimal dosis pertama.
"Semua yang sudah vaksin akan mendapatkan SMS dari PeduliLindungi, akan mendapat surat bukti vaksin, itu dibawa, ditunjukkan kepada pengelola," kata Anies.
Nantinya, karyawan tempat usaha dan tamu akan diperiksa dan diverifikasi bukti surat vaksinnya, baik melalui aplikasi milik Pemprov DKI Jakarta, Jakarta Kini (JaKi), SMS dari PeduliLindungi serta sertifikat vaksin digital yang bisa membuktikan status vaksinasi.
Jika ada masyarakat yang baru sembuh atau sebagai penyintas COVID-19 dan memerlukan waktu sebelum divaksin, Pemprov DKI telah menyiapkan ketentuan.
Penyintas COVID-19 yang belum divaksin dapat membawa surat dari fasilitas kesehatan yang membuktikan bahwa mereka telah sembuh dari paparan.
Kemudian terhadap kelompok masyarakat yang belum divaksin karena kondisi kesehatan tertentu, mereka juga perlu menyiapkan keterangan dokter dari fasilitas kesehatan sebagai buktinya.
Berita Terkait
Perusahaan pembiayaan dukung perkembangan industri tekstil usai PPKM
Jumat, 3 Maret 2023 21:04 Wib
PPKM dicabut, Pemkot Pekalongan lanjutkan vaksinasi inklusif
Selasa, 17 Januari 2023 7:00 Wib
PPKM dicabut, Dinkes Boyolali dorong masyarakat tetap lengkapi vaksinasi COVID-19
Senin, 9 Januari 2023 8:38 Wib
PPKM dicabut, Pemkot Pekalongan ingatkan masyarakat jangan euforia
Kamis, 5 Januari 2023 7:43 Wib
Pemakaian masker tidak lagi diwajibkan di Balai Kota Surakarta
Rabu, 4 Januari 2023 15:39 Wib
Pemkot Surakarta pastikan tidak ada pembatasan aktivitas masyarakat
Selasa, 3 Januari 2023 14:34 Wib
PPKM dicabut, ini pesan Kadinkes Kota Pekalongan
Senin, 2 Januari 2023 14:26 Wib
PPKM berakhir, Ganjar ingatkan warga tetap kontrol diri
Sabtu, 31 Desember 2022 7:00 Wib