Cegah kejahatan saat LPJU dipadamkan, polisi gencarkan patroli gabungan
Kekhawatiran warga dengan adanya pemadaman lampu penerangan jalan raya akan terjadi tindak kejahatan
Kudus (ANTARA) - Polres Kudus, Jawa Tengah, menggencarkan patroli gabungan sebagai langkah antisipasi tindak kejahatan, menyusul banyaknya lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang dipadamkan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Kekhawatiran warga dengan adanya pemadaman lampu penerangan jalan raya akan terjadi tindak kejahatan, kami respons dengan menggencarkan patroli gabungan," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma di Kudus, Senin.
Ia meminta masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak pada malam hari sebaiknya tetap di rumah saja.
Nantinya, kata dia, kebijakan tersebut juga akan dilakukan analisis dan evaluasi terkait dengan dampak di tengah masyarakat.
Baca juga: Cegah COVID-19, Boyolali terapkan jam malam PPKM Mikro
Kalaupun ada tindak kejahatan yang terjadi saat ini, menurut dia, bukanlah karena faktor pemadaman lampu penerangan jalan raya. Sebelum ada kebijakan pemadaman lampu jalan raya, para pelakunya juga sudah berulang kali melakukan tindak kejahatan serupa.
"Kalau ternyata kebijakan tersebut banyak berdampak kurang baik di tengah masyarakat, tentunya akan dievaluasi bersama berbagai pihak," ujarnya.
Polres Kudus baru mengungkap kasus penjambretan dengan pelaku sekelompok remaja usia antara 18 tahun dan 20 tahun. Tercatat ada delapan orang dalam komplotan tersebut. Setiap aksinya berganti-ganti pasangan.
Komplotan yang merupakan warga Kudus itu juga tidak segan-segan melukai korbannya karena dalam menjalankan aksinya membawa senjata tajam berupa celurit dan pedang.
Baca juga: Satgas COVID-19 Wonosobo bakal tindak tegas pelanggar jam malam
Baca juga: Kuba berlakukan jam malam di Havana akibat COVID-19 melonjak
"Kekhawatiran warga dengan adanya pemadaman lampu penerangan jalan raya akan terjadi tindak kejahatan, kami respons dengan menggencarkan patroli gabungan," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma di Kudus, Senin.
Ia meminta masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak pada malam hari sebaiknya tetap di rumah saja.
Nantinya, kata dia, kebijakan tersebut juga akan dilakukan analisis dan evaluasi terkait dengan dampak di tengah masyarakat.
Baca juga: Cegah COVID-19, Boyolali terapkan jam malam PPKM Mikro
Kalaupun ada tindak kejahatan yang terjadi saat ini, menurut dia, bukanlah karena faktor pemadaman lampu penerangan jalan raya. Sebelum ada kebijakan pemadaman lampu jalan raya, para pelakunya juga sudah berulang kali melakukan tindak kejahatan serupa.
"Kalau ternyata kebijakan tersebut banyak berdampak kurang baik di tengah masyarakat, tentunya akan dievaluasi bersama berbagai pihak," ujarnya.
Polres Kudus baru mengungkap kasus penjambretan dengan pelaku sekelompok remaja usia antara 18 tahun dan 20 tahun. Tercatat ada delapan orang dalam komplotan tersebut. Setiap aksinya berganti-ganti pasangan.
Komplotan yang merupakan warga Kudus itu juga tidak segan-segan melukai korbannya karena dalam menjalankan aksinya membawa senjata tajam berupa celurit dan pedang.
Baca juga: Satgas COVID-19 Wonosobo bakal tindak tegas pelanggar jam malam
Baca juga: Kuba berlakukan jam malam di Havana akibat COVID-19 melonjak