Semarang (ANTARA) - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi akan menjadikan Pasar Bulu Semarang sebagai pusat perbelanjaan yang menampung para pelaku usaha kreatif di Ibu Kota Jawa Tengah ini.
"Pasar Bulu ini lokasinya sangat strategis, gedungnya representatif, ketika aktivitas para pedagang tradisionalnya tidak maksimal, kita putar arah agar jangan sampai mangkrak," kata Wali Kota yang akrab disapa Hendi dalam siaran pers di Semarang, Senin.
Menurut dia, bangunan fisik yang representatif disebut belum mampu meningkatkan kunjungan konsumen sehingga masih banyak kios kosong.
Baca juga: Pasar Bulu Kembali Jadi Ikon Semarang
Baca juga: Promosikan Pasar Tradisional Lewat Festival Kuliner
Selain itu, kata dia, banyak pedagang pasar tradisional yang memilih berjualan di luar pasar.
Hendi telah memerintahkan Kepala Dinas Perdagangan dan Kepala Dinas Pariwisata untuk menyiapkan Pasar Bulu menjadi pusat ekonomi kreatif yang bisa dimulai pada Juni ini.
Sementara, Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fravata Sadman mengaku telah menginventarisasi ruang usaha yang nantinya bisa dimanfaatkan oleh para pelaku usaha kreatif ini.
Ia juga mempersilakan pelaku usaha kreatif yang akan memanfaatkan kios di Pasar Bulu untuk mengajukan permohonan melalui dinas perdagangan.
Baca juga: Tinjau Pasar Bulu, Wali Kota Langsung Dihujani Keluhan
Berita Terkait
Wali Kota Surakarta gandeng sepatu lokal bantu siswa kurang mampu
Jumat, 26 April 2024 13:27 Wib
Wali Kota Semarang: Perempuan adalah garda depan pembangunan
Kamis, 25 April 2024 8:43 Wib
Pemkot Semarang dukung KH Sholeh Darat jadi pahlawan nasional
Rabu, 24 April 2024 20:14 Wib
Tanggulangi bencana, Pj. Wali Kota Tegal: Optimalkan penggunaan teknologi
Rabu, 24 April 2024 16:56 Wib
Kuatkan basis kultural, jajaran UIN Walisongo ziarah ke makam wali
Rabu, 24 April 2024 15:23 Wib
Wali Kota Magelang-ratusan warga senam bersama
Rabu, 24 April 2024 9:02 Wib
Dana hibah 15 juta USD dari UEA cair, Gibran fokus penyelesaian infrastruktur
Rabu, 24 April 2024 7:50 Wib
Gibran selesaikan pekerjaan Wali Kota Surakarta usai putusan MK
Selasa, 23 April 2024 8:53 Wib