Banyumas segera implementasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2021
Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akan segera mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), kata Bupati Banyumas Achmad Husein.
"Inpres (Nomor 2 Tahun 2021) itu kan memberikan kemudahan dan akses yang cepat kepada tenaga kerja non-ASN (aparatur sipil negara) dan juga ada beberapa perubahan," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.
Bupati mengatakan hal itu kepada wartawan usai menerima audiensi manajemen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto di Pendopo Sipanji, Purwokerto, dalam rangka implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
Baca juga: BPJSTK berikan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja
Menurut dia, dalam inpres tersebut terdapat beberapa perubahan kebijakan yang akan ditindaklanjuti oleh tim dari Pemkab Banyumas guna dibahas secara detail.
"Kalau perlu perbup (peraturan bupati), ya nanti dibikinkan perbup saja," katanya.
Disinggung mengenai Peraturan Bupati Banyumas Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Bupati mengatakan perbup tersebut belum disesuaikan dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
Menurut dia, pihaknya akan melihat urgensi dari perbup yang berkaitan dengan masalah jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.
"Melihat urgensinya, kalau cukup perbup, ya perbup. Kalau harus lebih lanjut dengan perda (peraturan daerah), ya perda. Kalau perda memang ada sanksi hukumnya bagi yang tidak menaati peraturan itu," katanya.
Kendati demikian, Bupati mengatakan dengan adanya perbup yang mengimplementasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2021, keikutsertaan pekerja dalam Program Jamsostek dapat lebih ditingkatkan.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Agus Widiyanto mengatakan saat memberikan arahan dalam audiensi, Bupati telah meminta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Sekretariat Daerah Banyumas untuk membentuk tim guna mengimplementasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut.
"Kalau dari segi aturan, kami sudah melaksanakan Perbup Banyumas Nomor 68 Tahun 2020. Jadi, sebenarnya kami sudah melaksanakan sebagian dari Inpres Nomor 2 Tahun 2021, termasuk Pemkab Banyumas sudah menganggarkan untuk perlindungan non-ASN," katanya.
Oleh karena sebagian Inpres Nomor 2 Tahun 2021 sudah diimplementasikan di Banyumas, kata dia, saat sekarang tinggal menyasar pekerja-pekerja di luar lingkungan pemerintah daerah seperti buruh pabrik, pelaku usaha kecil menengah, dan sebagainya.
Menurut dia, pihaknya bersama Aspemkesra Setda Banyumas akan membicarakan secara teknis terkait dengan para pekerja dan pelaku UKM yang belum terlindungi Program Jamsostek.
"Nanti rencananya setelah Lebaran akan dirapatkan lagi untuk memaksimalkan perlindungan pekerja sektor UKM," katanya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan bidik kepesertaan pelaku UKM
Baca juga: BPJSTK dorong perusahaan daftarkan karyawan program pensiun
"Inpres (Nomor 2 Tahun 2021) itu kan memberikan kemudahan dan akses yang cepat kepada tenaga kerja non-ASN (aparatur sipil negara) dan juga ada beberapa perubahan," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.
Bupati mengatakan hal itu kepada wartawan usai menerima audiensi manajemen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto di Pendopo Sipanji, Purwokerto, dalam rangka implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
Baca juga: BPJSTK berikan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja
Menurut dia, dalam inpres tersebut terdapat beberapa perubahan kebijakan yang akan ditindaklanjuti oleh tim dari Pemkab Banyumas guna dibahas secara detail.
"Kalau perlu perbup (peraturan bupati), ya nanti dibikinkan perbup saja," katanya.
Disinggung mengenai Peraturan Bupati Banyumas Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Bupati mengatakan perbup tersebut belum disesuaikan dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
Menurut dia, pihaknya akan melihat urgensi dari perbup yang berkaitan dengan masalah jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.
"Melihat urgensinya, kalau cukup perbup, ya perbup. Kalau harus lebih lanjut dengan perda (peraturan daerah), ya perda. Kalau perda memang ada sanksi hukumnya bagi yang tidak menaati peraturan itu," katanya.
Kendati demikian, Bupati mengatakan dengan adanya perbup yang mengimplementasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2021, keikutsertaan pekerja dalam Program Jamsostek dapat lebih ditingkatkan.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Agus Widiyanto mengatakan saat memberikan arahan dalam audiensi, Bupati telah meminta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Sekretariat Daerah Banyumas untuk membentuk tim guna mengimplementasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut.
"Kalau dari segi aturan, kami sudah melaksanakan Perbup Banyumas Nomor 68 Tahun 2020. Jadi, sebenarnya kami sudah melaksanakan sebagian dari Inpres Nomor 2 Tahun 2021, termasuk Pemkab Banyumas sudah menganggarkan untuk perlindungan non-ASN," katanya.
Oleh karena sebagian Inpres Nomor 2 Tahun 2021 sudah diimplementasikan di Banyumas, kata dia, saat sekarang tinggal menyasar pekerja-pekerja di luar lingkungan pemerintah daerah seperti buruh pabrik, pelaku usaha kecil menengah, dan sebagainya.
Menurut dia, pihaknya bersama Aspemkesra Setda Banyumas akan membicarakan secara teknis terkait dengan para pekerja dan pelaku UKM yang belum terlindungi Program Jamsostek.
"Nanti rencananya setelah Lebaran akan dirapatkan lagi untuk memaksimalkan perlindungan pekerja sektor UKM," katanya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan bidik kepesertaan pelaku UKM
Baca juga: BPJSTK dorong perusahaan daftarkan karyawan program pensiun