Solo (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G Plate mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan foto dan informasi terkait isu terorisme karena berpotensi memperkeruh situasi yang terjadi saat ini.
"Janganlah menyebarkan foto-foto yang tidak memenuhi persyaratan etis dan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan di ruang digital," katanya saat berkunjung di Monumen Pers Nasional di Solo, Jateng, Kamis.
Ia meminta kepada masyarakat untuk lebih cerdas dalam memilih dan memilah termasuk foto-foto, gambar, dan informasi terkait terorisme.
"Mari jaga bersama karena tidak ada manfaatnya menyebarkan foto-foto yang menyebabkan ketakutan, yang berpotensi jadi penghasut dan adu domba di tengah masyarakat," ujarnya menegaskan.
Ia juga meminta masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.
Baca juga: Ansor Jateng sebut indoktrinasi paham radikal sudah mengkhawatirkan
"Saat ini aparat penegak hukum kita sedang bekerja. Kita percayakan itu, kerja dengan profesionalisme yang tinggi," katanya.
Sementara itu, terkait dengan penyebaran informasi seputar isu terorisme, ia meminta masyarakat agar mulai melakukan pencegahan dari diri masing-masing.
"Kecerdasan kita, kewaspadaan kita diperlukan. Kami juga melakukan berbagai kegiatan, literasi digitalisasi melalui Gerakan Nasional Literasi Digital dan pelaksanaan FGD (forum diskusi kelompok) serta sosialisasi edukasi yang dilakukan secara masif dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan," tutur-nya.
Meski demikian, dikatakannya, hal tersebut kembali kepada keputusan perseorangan untuk lebih cerdas memilih dan memeriksa berita sebelum itu diteruskan ke skala yang lebih besar.
"Mari kita gunakan ruang digital kita secara lebih bermanfaat untuk kepentingan dan kemaslahatan kita. Bukan secara keliru, salah, menyebarkan hoaks, menyebarkan gambar, foto, berita yang tidak bermanfaat. Termasuk terkait pornografi dan kegiatan radikal terorisme yang tidak ada manfaatnya bagi kita," tutur-nya.
Disinggung mengenai sanksi bagi penyebar informasi tersebut, dikatakannya, sudah diatur dalam Undang-Undang ITE dan KUHP sehingga sudah menjadi ranah penegak hukum.
"Saya dan Menkopolhukam sudah dapat tugas dari Presiden untuk menyiapkan pedoman bagi aparat penegak hukum terkait pelanggaran di dalam ruang digital atau kita kenal UU ITE," tukas-nya.
Baca juga: Presiden Jokowi ajak seluruh masyarakat perangi terorisme-radikalisme
Baca juga: Ganjar minta masyarakat tak sebarkan foto pascaledakan bom Gereja Makassar
Berita Terkait
Menkominfo sebut berantas judi online hanya butuh "lima K"
Kamis, 1 Agustus 2024 9:23 Wib
Menkominfo: Satgas Judi Online tidak akan panggil Benny Rhamdani
Selasa, 30 Juli 2024 14:49 Wib
Menkominfo harap ANTARA Heritage Center dorong lembaga ini makin maju
Selasa, 14 Mei 2024 15:38 Wib
Menkominfo: Perang lawan judi online untuk selamatkan rakyat
Selasa, 23 April 2024 10:22 Wib
Staf Ahli Menkominfo ingatkan pentingnya keadaban komunikasi
Sabtu, 24 Februari 2024 21:23 Wib
Menkominfo: banyak pelajaran berharga dipetik dari Piala Dunia U-17
Sabtu, 2 Desember 2023 16:03 Wib
Menkominfo ajak masyarakat tak terhasut hoaks bentrok di Bitung
Minggu, 26 November 2023 13:44 Wib
Menkominfo bagikan kiat bagi masyarakat agar tak disesatkan hoaks
Jumat, 27 Oktober 2023 13:27 Wib