Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mencatat 1.354 kasus penyalahgunaan narkotika ditangani oleh kejaksaan di berbagai daerah di provinsi ini selama tahun 2020.
"Saat pandemi COVID-19 ini perkara narkotika masih cukup tinggi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto di Semarang, Selasa.
Menurut dia, perkara penyalahgunaan narkotika ini mencapai 21 persen dari total kasus pidana umum yang ditangani kejaksaan selama 2020 yang jumlahnya mencapai sekitar 7 ribu perkara.
Adapun sisanya, kata dia, terbagi atas perkara pidana umum lainnya, seperti pencurian, kepabeaan, pajak, dan sebagainya.
Dari berbagai kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, kata dia, terdapat perkara yang diputus oleh PN Kota Semarang dengan hukuman mati.
"Terpidana atas nama Minggus Idriansyah. Saat ini yang bersangkutan belum mengajukan peninjauan kembalinatau grasi," katanya.
Menurut dia, penyalahgunaan narkotika merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama-sama.
Penjatuhan hukuman yang tinggi, lanjut dia, dinilai tidak menyelesaikan masalah yang dihadapi.
Berita Terkait
Uang nasabah dipakai beli kripto, pegawai bank ditahan
Senin, 22 Juli 2024 20:37 Wib
Kejati Jateng tunggu audit BPKP terkait kasus korupsi UNS
Senin, 22 Juli 2024 14:27 Wib
Pemprov hibahkan lahan 26,8 hektare ke kejati
Rabu, 5 Juni 2024 19:59 Wib
Kejati Jateng bangun rusun senilai Rp17,8 miliar di Semarang
Rabu, 24 Januari 2024 17:40 Wib
Kepala Kemenkumham-Kajati Jateng sepakat perkuat sinergi peradilan pidana
Selasa, 14 November 2023 21:06 Wib
Kajati: Penegak hukum harus berhati nurani tangani pecandu narkoba
Jumat, 27 Oktober 2023 6:00 Wib
Kejaksaan: 40 perkara di Jateng diselesaikan lewat keadilan restoratif
Sabtu, 22 Juli 2023 14:56 Wib
Jelang Pemilu 2024, 13 kajari di Jateng diganti
Selasa, 14 Februari 2023 19:04 Wib