"Saya sepakat dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang meminta aparat kepolisian memidanakan penyelenggara konser dangdut di Tegal (karena melanggar penerapan protokol kesehatan, red)," katanya di Semarang, Sabtu.
Menkopolhukam Mahfud MD bahkan telah meminta Polri untuk memproses kejadian itu dengan hukum pidana.
Terkait hal itu, Ganjar menyebutkan jajaran Polda Jawa Tengah sudah bergerak untuk menyelidiki kasus ini.
Baca juga: Ganjar minta KPU dan Bawaslu berani tindak paslon pelanggar "prokes"
"Polda sudah (bergerak, red) karena Kamis lalu sudah dilakukan proses," ujarnya.
Ganjar mengaku sudah mendapatkan laporan tentang pasal apa yang disiapkan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus itu.
Kepolisian, lanjut dia, sudah menyiapkan setidaknya dua pasal yakni mengabaikan apa yang menjadi tugas penegak hukum dan kedua melanggar karena melawan petugas.
"Saya sudah dapat laporan itu, ada dua pasal yang disiapkan polisi untuk kasus ini. Mudah-mudahan memang proses ini bisa berjalan sehingga nanti apapun yang diputuskan hakim menurut saya ini akan menjadi pembelajaran yang baik," katanya.
Politikus PDI Perjuangan itu juga sepakat bahwa partai politik mengambil sikap terhadap apa yang dilakukan kadernya itu agar bisa menjadi contoh.
"Ini bisa jadi contoh yang paling bagus untuk nantinya bisa menertibkan anggotanya, apalagi ini sudah mulai masa kampanye," katanya.
Ganjar mencontohkan, PDI Perjuangan telah melakukan koordinasi untuk membuat aturan, termasuk pembentukan dewan penegak pada seluruh struktur partai.
Seperti diwartakan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar acara pernikahan disertai hiburan konser musik dangdut di lapangan sehingga menimbulkan kerumunan massa dengan mengabaikan protokol kesehatan.(LHP)
Baca juga: Tim gabungan jaring 490 pelanggar masker di Solo
Baca juga: Pelanggar protokol kesehatan di Wonosobo dihukum bersihkan pasar
Baca juga: 844 pelanggar protokol kesehatan di Kota Semarang dites cepat