939 berkas arsip Pemkot Magelang dimusnahkan
Magelang (ANTARA) - Sebanyak 939 berkas arsip milik sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah dimusnahkan di Gedung Arsip Kota Magelang.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Magelang Isa Ashari di Magelang, Kamis, menjelaskan arsip yang dimusnahkan ini adalah arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, habis retensinya dan telah dinyatakan musnah sesuai dengan jadwal retensi arsip.
"Adapun 939 berkas tersebut merupakan arsip yang retensinya di atas 10 tahun dan di bawah 10 tahun," katanya.
Seluruh arsip tersebut dibagi dalam 2 kelompok, yakni arsip yang dimusnahkan sesuai surat persetujuan pemusnahan arsip dari Kepala Arsip Nasional RI (ANRI) No B-KN.00.03/185/2020 tanggal 10 September 2020 berjumlah 295 berkas. Retensi arsip kelompok ini diatas 10 tahun.
Selanjutnya arsip yang dimusnahkan berdasarkan surat persetujuan dari Wali Kota Magelang nomor 045.35/431/290 tanggal 6 Agustus 2020 berjumlah 644 berkas. Retensi arsip kelompok ini di bawah 10 tahun.
Menurut dia pemusnahan arsip bertujuan untuk mengurangi penumpukan arsip atau dokumen yang sudah tidak memiliki nilai guna dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan pengelolaan kearsipan yang sesuai jadwal retensi arsip. Pemusnahan harus memenuhi ketentuan dan prosedur agar tidak muncul persoalan hukum.
"Arsip yang tidak dimusnahkan hanya akan jadi beban dan membuat tidak nyaman tempat kerja. Namun juga tidak boleh dibuang sembarangan atau dijual karena khawatir disalahgunakan, berbahaya," katanya.
Pemusnahan, kata Isa Ashari, bisa dilakukan oleh OPD masing-masing menggunakan alat penghancur kertas atau dibakar. Namun sebelumnya OPD harus melaporkan ke Disperpusip yang selanjutnya akan dibentuk tim khusus guna mendampingi OPD mulai dari pemilahan arsip sampai pemusnahan.
Kepala Seksi Pengelolaan Arsip Disperpusip Kota Magelang Tartib Karyadi menyampaikan pemusnahan arsip membutuhan persetujuan ANRI untuk arsip retensi 10 tahun ke atas, yang mengusulkan harus bupati/walikota.
"Namun tidak banyak kota/kabupaten di Jawa Tengah yang melaksanakannya," katanya.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Magelang Isa Ashari di Magelang, Kamis, menjelaskan arsip yang dimusnahkan ini adalah arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, habis retensinya dan telah dinyatakan musnah sesuai dengan jadwal retensi arsip.
"Adapun 939 berkas tersebut merupakan arsip yang retensinya di atas 10 tahun dan di bawah 10 tahun," katanya.
Seluruh arsip tersebut dibagi dalam 2 kelompok, yakni arsip yang dimusnahkan sesuai surat persetujuan pemusnahan arsip dari Kepala Arsip Nasional RI (ANRI) No B-KN.00.03/185/2020 tanggal 10 September 2020 berjumlah 295 berkas. Retensi arsip kelompok ini diatas 10 tahun.
Selanjutnya arsip yang dimusnahkan berdasarkan surat persetujuan dari Wali Kota Magelang nomor 045.35/431/290 tanggal 6 Agustus 2020 berjumlah 644 berkas. Retensi arsip kelompok ini di bawah 10 tahun.
Menurut dia pemusnahan arsip bertujuan untuk mengurangi penumpukan arsip atau dokumen yang sudah tidak memiliki nilai guna dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan pengelolaan kearsipan yang sesuai jadwal retensi arsip. Pemusnahan harus memenuhi ketentuan dan prosedur agar tidak muncul persoalan hukum.
"Arsip yang tidak dimusnahkan hanya akan jadi beban dan membuat tidak nyaman tempat kerja. Namun juga tidak boleh dibuang sembarangan atau dijual karena khawatir disalahgunakan, berbahaya," katanya.
Pemusnahan, kata Isa Ashari, bisa dilakukan oleh OPD masing-masing menggunakan alat penghancur kertas atau dibakar. Namun sebelumnya OPD harus melaporkan ke Disperpusip yang selanjutnya akan dibentuk tim khusus guna mendampingi OPD mulai dari pemilahan arsip sampai pemusnahan.
Kepala Seksi Pengelolaan Arsip Disperpusip Kota Magelang Tartib Karyadi menyampaikan pemusnahan arsip membutuhan persetujuan ANRI untuk arsip retensi 10 tahun ke atas, yang mengusulkan harus bupati/walikota.
"Namun tidak banyak kota/kabupaten di Jawa Tengah yang melaksanakannya," katanya.