Solo (ANTARA) - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Solo Slamet Riyadi memperpanjang jam layanan untuk mempermudah pencairan program bantuan sosial dari pemerintah sebagai dampak dari pandemi COVID-19.
"Seharusnya jam layanan kami sampai pukul 15.00 WIB untuk 'teller' dan 15.30 WIB untuk 'customer service', tetapi sudah beberapa hari ini kami buka sampai malam," kata Asisten Manajer Operasional BRI Kantor Cabang Solo Slamet Riyadi Fransisca Sri Harini di Solo, Rabu.
Sebagaimana diketahui, pencairan dana bantuan sosial dari pemerintah kepada sebagian masyarakat terdampak pandemi COVID-19 dilakukan melalui perbankan yang masuk dalam Himbara, yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
Baca juga: Antrean panjang, Pemkot Surakarta pindahkan pelayanan bansos ke Kotabarat
Akibatnya, selama beberapa hari terakhir ini terjadi peningkatan permintaan pembukaan rekening baru, termasuk di BRI Kantor Cabang Solo Slamet Riyadi. Ia mengatakan jika pada hari normal untuk permintaan pembukaan rekening baru hanya sekitar 20 nasabah/hari, untuk kali ini bisa sampai 125 pembukaan rekening baru/hari.
"Ini baru di kantor kami, belum di unit supervisi kami yang jumlahnya ada 22 unit. Dari laporan yang masuk, jumlah pengajuan rekening baru di setiap unitnya sekitar 75 rekening," katanya.
Sementara itu, untuk mengantisipasi antrean panjang hingga berdampak pada terjadinya kerumunan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pembukaan rekening secara kolektif.
"Kalau kolektif sebetulnya lebih enak, petugas kami bisa datang ke calon nasabah. Minimal 20 nasabah yang ingin buka rekening, maka petugas kami bisa datang. Jadi masyarakat tidak perlu berbondong-bondong untuk datang," katanya.
Selain itu, dari sisi waktu pelayanan, pihaknya juga memastikan dapat dilakukan secara singkat sehingga tidak memicu antrean yang lebih panjang.
"Untuk pembukaan satu rekening maksimal 20 menit, tetapi kami upayakan kurang dari itu," katanya.
Sementara itu, terkait dengan program bantuan tersebut, pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai kepada karyawan dengan penghasilan di bawah Rp600.000/bulan selama empat bulan. Selain karyawan, bantuan yang sama juga diberikan kepada pelaku usaha mikro.
Untuk pelaku usaha mikro, pemerintah menyediakan kuota kepada sebanyak 12 juta pelaku usaha.
Baca juga: DPRD Batang dorong bantuan pangan diganti uang tunai