Batang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang, Jawa Tengah mendukung pemerintah daerah memberikan sanksi sosial bagi para pelanggar protokol kesehatan sebagai upaya meminimalisasi penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19).
Ketua DPRD Kabupaten Batang Maulana Yusuf di Batang, Selasa, mengatakan bahwa pemberian sanksi sosial kepada para pelanggar protokol kesehatan dinilai lebih relevan dibandingkan dengan denda uang yang bisa memberatkan warga.
"Saat ini, situasi ekonomi lagi sulit seiring dengan pandemi COVID-19 yang belum bisa diketahui akan selesai. Oleh karena itu, kami mendukung langkah pemkab untuk menerbitkan peraturan untuk memberikan sanksi sosial saja bagi mereka yang tidak memakai masker di luar rumah," katanya.
Kendati demikian, kata dia, dalam upaya menerapkan sanksi sosial itu, petugas Satuan Polisi Pamong Praja diminta bersikap humanis kepada para pelanggar protokol kesehatan.
"Para pelanggar protokol kesehatan cukup diberikan sanksi membersihkan jalan atau mushalla. Intinya, sanksi sosial ini dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat," kata politikus muda dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Baca juga: Dishub Kota Magelang beri sanksi sosial pelanggar KTL
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang Nur Untung Slamet menolak wacana penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan karena kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih sulit.
"Kita masih dalam masa pandemi COVID-19 yang cukup melelahkan. Oleh karena itu, pemberian denda seperti Rp10 ribu bagi pelanggar saya nilai cukup berat sehingga lebih baik diterapkan sanksi sosial saja," katanya.
Masyarakat setempat yang paham soal COVID-19 masih sedikit sehingga dirinya meminta semua jajarannya tetap mensosialisasikan terkait dengan antisipasi penularannya.
Bupati Batang Wihaji mengatakan polres tengah menyiapkan regulasi yang mengatur pemberian sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
“Kami sedang membuat peraturan bupati untuk mengatur sanksi sosial itu. Adapun aturan itu termasuk dalam program Zero COVID-19 yang rencananya akan diberlakukan pada pekan depan," katanya.
Ia mengatakan produk hukum untuk mengatur pemberian sanksi tersebut saat ini masih terus digodok oleh instansi terkait.
"Kita menargetkan peraturan bupati sudah selesai pada pekan ini agar warga lebih patuh menerapkan aturan protokol kesehatan," katanya.
Baca juga: Jadi kunci penting atasi COVID-19, masyarakat diminta disiplin protokol kesehatan
Baca juga: Langgar protokol kesehatan, ASN di Jateng bakal didenda
Berita Terkait
Waka Komisi II DPR: Gubernur kembali dipilih DPRD ada plus minusnya
Kamis, 5 Desember 2024 8:23 Wib
PDIP kirim surat ke sejumlah fraksi KIM untuk tuntaskan alkap
Kamis, 5 Desember 2024 5:44 Wib
Kemendagri beri kelonggaran DPRD Surakarta selesaikan RAPBD
Kamis, 5 Desember 2024 5:19 Wib
Eks-legislator Solo soroti gagalnya pembahasan RAPBD 2025
Senin, 2 Desember 2024 19:03 Wib
Kemenkumham Jateng terima tim Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon
Sabtu, 30 November 2024 9:52 Wib
Masuk musim hujan, DPRD Kudus desak penyelesaian perbaikan kolam renang Wergu
Senin, 18 November 2024 21:21 Wib
Legislator minta Pemkot Semarang tingkatkan kesiapan hadapi musim hujan
Kamis, 14 November 2024 21:36 Wib
DPRD Semarang minta evaluasi pengelolaan Trans Semarang
Kamis, 14 November 2024 20:56 Wib