Batang (ANTARA) - Rumah Tahanan Kelas II B Rowobelang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengajukan permohonan remisi 150 narapidana ke Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Ke-75 RI.
"Namun, kami belum tahu berapa napi yang akan mendapat remisi dalam rangkaian HUT Kemerdekaan RI ini," kata Kepala Rutan Rindra Wardana pada kegiatan komunikasi dan kebersamaan petugas dengan warga binaan di Rutan Rowobelang, Kabupaten Batang, Senin.
Menurut dia, saat ini jumlah narapidana yang berada di Rutan Rowobelang sebanyak 285 orang dengan kasus yang berbeda, seperti narkoba dan tindak kejahatan lainnya.
Baca juga: 63 warga binaan Rutan Temanggung dapat remisi Lebaran
"Narapidana di rutan ini didominasi oleh kasus narkoba. Ada narapidana kasus narkoba dari titipan Lapas Pekalongan dan Polres Batang yang belum diputus oleh pengadilan negeri," kata Rendra.
Untuk menjalin kebersamaan dan komunikasi ini, pihaknya mengadakan kegiatan makan bersama dengan warga binaan.
Selama pandemi COVID-19, kata dia, Rutan Rowobelang melarang adanya kunjungan keluarga warga binaan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona.
"Sebagai bentuk hiburan kepada warga binaan, kami selenggarakan acara makan bersama. Sebenarnya kegiatan semacam ini sebelumnya sudah kami selenggarakan. Namun, dengan adanya masa adaptasi kebiasaan baru, baru bisa diselenggarakan lagi," katanya.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini juga sebagai bentuk rasa syukur peda Tuhan Yang Maha Esa karena pada Iduladha 1441 Hijriah banyak pihak yang membantu menyerahkan hewan kurban untuk Rutan Rowobelang.
"Pada Iduladha 1441 Hijriah ini, kami mendapat bantuan satu sapi dari mantan Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo dan enam kambing dari Wakil Bupati Batang Suyono, serta DPRD," kata Rendra.
Baca juga: 129 napi Lapas Wanita Semarang dapat remisi Lebaran
Baca juga: 23 Napi di Jateng langsung bebas saat Lebaran