Semarang (ANTARA) - Sebanyak 129 narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Semarang memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Tidak ada yang langsung bebas pada remisi Lebaran kali ini," kata Kepala Lapas Wanita Semarang Asriati Kerstiani, di Semarang, Minggu.
Besaran pengurangan hukuman itu, lanjut dia, bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan.
Pada Lebaran kali ini, kata dia, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena tidak ada kunjungan terhadap para warga binaan oleh keluarga masing-masing.
Baca juga: 23 Napi di Jateng langsung bebas saat Lebaran
Sebagai gantinya, kata dia, para napi bisa memanfaatkan fasilitas video call untuk menghubungi keluarganya.
Sedangkan di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang terdapat 474 napi yang memperoleh pengurangan masa hukuman.
Di tempat tersebut, Kepala Lapas Kedungpane Dadi Mulyadi juga menyebut tidak ada napi yang langsung bebas usai menerima remisi.
Lapas tersebut juga meniadakan kunjungan keluarga saat Lebaran kali ini sebagai bagian dari pencegahan penyebaran pandemi COVID-19.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mencatat 5.296 napi memperoleh pengurangan masa hukuman dalam rangka Idul Fitri 1441 Hijriah.
Baca juga: Dua lapas di Semarang tiadakan kunjungan Lebaran
Berita Terkait
Kemenkumham Jateng selidiki dugaan video asusila WBP di kantor lapas
Jumat, 19 April 2024 16:34 Wib
Kakanwil Tejo Harwanto tinjau Lapas Tegal yang kerap digenangi rob
Rabu, 17 April 2024 11:20 Wib
56 napi Lapas Semarang dipindahkan ke Nusakambangan
Senin, 1 April 2024 17:33 Wib
Buka Safari Ramadhan, Pimti Kemenkumham Jateng singgahi Lapas Batang
Sabtu, 16 Maret 2024 9:30 Wib
Ratusan warga binaan Lapas Semarang terima kacamata
Kamis, 14 Maret 2024 6:00 Wib
Warga Malaysia peroleh remisi 2 bulan di Lapas Semarang
Senin, 11 Maret 2024 20:50 Wib
Empat napiter Lapas Nusakambangan berikrar setia NKRI
Kamis, 7 Maret 2024 18:04 Wib
Kemenkumham Jateng dorong batik Lapas Permisan didaftarkan mereknya
Sabtu, 2 Maret 2024 16:33 Wib