Semarang (ANTARA) - Sebanyak 129 narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Semarang memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Tidak ada yang langsung bebas pada remisi Lebaran kali ini," kata Kepala Lapas Wanita Semarang Asriati Kerstiani, di Semarang, Minggu.
Besaran pengurangan hukuman itu, lanjut dia, bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan.
Pada Lebaran kali ini, kata dia, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena tidak ada kunjungan terhadap para warga binaan oleh keluarga masing-masing.
Baca juga: 23 Napi di Jateng langsung bebas saat Lebaran
Sebagai gantinya, kata dia, para napi bisa memanfaatkan fasilitas video call untuk menghubungi keluarganya.
Sedangkan di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang terdapat 474 napi yang memperoleh pengurangan masa hukuman.
Di tempat tersebut, Kepala Lapas Kedungpane Dadi Mulyadi juga menyebut tidak ada napi yang langsung bebas usai menerima remisi.
Lapas tersebut juga meniadakan kunjungan keluarga saat Lebaran kali ini sebagai bagian dari pencegahan penyebaran pandemi COVID-19.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mencatat 5.296 napi memperoleh pengurangan masa hukuman dalam rangka Idul Fitri 1441 Hijriah.