Logo Header Antaranews Jateng

Terdakwa penendang kucing di Blora dituntut denda Rp5 juta

Kamis, 14 Mei 2026 05:41 WIB
Image Print
Terdakwa kasus penendangan kucing di Blora, Pujianto, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Blora, Rabu (13/5/2026). (Gunawan)

Blora (ANTARA) - Terdakwa kasus penendangan kucing di Kabupaten Blora, Pujianto, dituntut pidana denda sebesar Rp5 juta dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, Rabu (13/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jemmy R. Manurung dalam persidangan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 337 KUHP tentang penganiayaan hewan.

“Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Blora menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 juta,” ujar JPU.

Dalam tuntutan tersebut juga disebutkan, apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu yang telah ditentukan, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi pidana denda tersebut.

Namun apabila penyitaan dan pelelangan tidak dapat dilakukan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Kasus tersebut bermula dari peristiwa penendangan kucing bernama Mintel milik Farida Rizky Anwar oleh terdakwa pada 25 Januari 2026 di kawasan Lapangan Kridosono Blora.

Saat itu, Farida bersama adiknya, Firda Latifah Anwar, tengah mengajak kucing peliharaan mereka berjalan-jalan di lokasi tersebut.

Merasa terpukul atas kejadian itu, Farida kemudian mengunggah video penendangan kucing tersebut melalui akun Instagram miliknya, @faridaarz, pada 31 Januari 2026. Video tersebut viral di media sosial dan memicu kemarahan publik, terutama para pecinta hewan.

Kucing bernama Mintel itu diketahui mati dua hari setelah insiden penendangan terjadi.

Salah satu aktivis pecinta kucing, Hening Yulia, kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Blora. Hening yang turut hadir dalam sidang mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa.

“Pastinya kecewa dengan tuntutan seperti itu. Nendang kucing sampai terganggu kesehatannya dan akhirnya mati kok cuma dituntut denda,” katanya.

Meski demikian, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim dan berharap ada rasa keadilan dalam perkara tersebut.

“Kami percayakan saja ke yang berwenang. Kenapa kasus ini tidak dimaafkan di awal, biar ini jadi edukasi bagi semua,” ujarnya.

Ia juga berharap kasus tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

“Kami percaya aparatur negara. Hakim akan memenuhi rasa keadilan,” tambahnya.

Menurut Hening, proses hukum yang berjalan juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa laporan yang disampaikan dilakukan berdasarkan bukti yang otentik, bukan sekadar fitnah.

“Perjuangan kami adalah nilai. Ketika hakim memutuskan pelaku bersalah, semoga jadi pembelajaran bersama,” tuturnya.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026