Satpol PP Kudus segel tiga tempat karaoke untuk cegah COVID-19
Kudus (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bersama TNI dan Polri melakukan penyegelan tiga tempat usaha karaoke yang masih nekat beroperasi meskipun sebelumnya dilarang beroperasi.
"Ketiga tempat usaha karaoke tersebut, sudah diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Jumat.
Karena tidak ada tindak lanjutnya, kata dia, selanjutnya Satpol PP Kudus bersama tim gabungan melakukan penyegelan pada Kamis (26/3) malam saat dilakukan razia bersama sekaligus upaya sosialisasi agar tidak ada kerumunan dalam rangka mencegah penularan penyakit virus Corona (COVID-19).
Baca juga: Cegah COVID-19, Satpol PP razia pelajar di tempat nongkrong
Baca juga: Polres Batang intensifkan patroli tempat hiburan antisipasi penyebaran COVID-19
Saat tim gabungan menyisir semua tempat usaha karaoke, tercatat ada yang sudah ditutup, seperti di Desa Jati Wetan, sedangkan di Jalan Lingkar Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, masih beroperasi sehingga ditutup dan disegel, termasuk tempat usaha serupa di Getas Pejaten dan Jalan Lingkar Selatan Kudus juga ditutup.
"Jika masih membandel beroperasi, bisa terancam pidana karena membuka paksa dan merusak segel sehingga akan dilaporkan perusakan segel," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke sudah jelas melarang keberadaan mereka.
Pada Bab II pasal 2 dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di wilayah Kudus.
Ancaman atas pelanggaran ketentuan pasal 2, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Sementara hasil rapat koordinasi dengan tim terpadu, juga sepakat meminta PLN mencabut aliran listriknya jika mereka masih nekat beroperasi.
Masih adanya tempat usaha karaoke yang tetap buka, terlebih saat pemerintah memberikan imbauan agar melakukan pembatasan aktivitas di luar rumah (social distancing) menunjukkan masih ada yang nekat buka sehingga tim gabungan akan kembali beroperasi sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak berkerumun demi mencegah penularan virus Corona.
Beberapa tempat bermain biliard juga ikut menjadi sasaran sosialisasi tim gabungan, karena tercatat pada Kamis (26/3) malam masih ada tiga tempat usaha tersebut yang masih buka sehingga diberikan pemahaman untuk ikut mendukung upaya pencegahan penularan virus Corona.
Kegiatan tersebut, bakal dilakukan setiap hari selama 24 jam dengan menerjunkan petugas piket dari Satpol PP Kabupaten Kudus.
Baca juga: Tempat hiburan di Semarang tutup sementara cegah COVID-19
"Ketiga tempat usaha karaoke tersebut, sudah diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Jumat.
Karena tidak ada tindak lanjutnya, kata dia, selanjutnya Satpol PP Kudus bersama tim gabungan melakukan penyegelan pada Kamis (26/3) malam saat dilakukan razia bersama sekaligus upaya sosialisasi agar tidak ada kerumunan dalam rangka mencegah penularan penyakit virus Corona (COVID-19).
Baca juga: Cegah COVID-19, Satpol PP razia pelajar di tempat nongkrong
Baca juga: Polres Batang intensifkan patroli tempat hiburan antisipasi penyebaran COVID-19
Saat tim gabungan menyisir semua tempat usaha karaoke, tercatat ada yang sudah ditutup, seperti di Desa Jati Wetan, sedangkan di Jalan Lingkar Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, masih beroperasi sehingga ditutup dan disegel, termasuk tempat usaha serupa di Getas Pejaten dan Jalan Lingkar Selatan Kudus juga ditutup.
"Jika masih membandel beroperasi, bisa terancam pidana karena membuka paksa dan merusak segel sehingga akan dilaporkan perusakan segel," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke sudah jelas melarang keberadaan mereka.
Pada Bab II pasal 2 dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di wilayah Kudus.
Ancaman atas pelanggaran ketentuan pasal 2, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Sementara hasil rapat koordinasi dengan tim terpadu, juga sepakat meminta PLN mencabut aliran listriknya jika mereka masih nekat beroperasi.
Masih adanya tempat usaha karaoke yang tetap buka, terlebih saat pemerintah memberikan imbauan agar melakukan pembatasan aktivitas di luar rumah (social distancing) menunjukkan masih ada yang nekat buka sehingga tim gabungan akan kembali beroperasi sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak berkerumun demi mencegah penularan virus Corona.
Beberapa tempat bermain biliard juga ikut menjadi sasaran sosialisasi tim gabungan, karena tercatat pada Kamis (26/3) malam masih ada tiga tempat usaha tersebut yang masih buka sehingga diberikan pemahaman untuk ikut mendukung upaya pencegahan penularan virus Corona.
Kegiatan tersebut, bakal dilakukan setiap hari selama 24 jam dengan menerjunkan petugas piket dari Satpol PP Kabupaten Kudus.
Baca juga: Tempat hiburan di Semarang tutup sementara cegah COVID-19