Semarang (ANTARA) - Kanwil Hukum Jawa Tengah menjadi motor utama dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Grobogan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Selasa (7/1).
Bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah ini mempertemukan berbagai elemen pemerintahan untuk menyatukan visi dan langkah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Hukum Jawa Tengah Delmawati menegaskan komitmen kuat pihaknya untuk memastikan Raperda ini tidak hanya menjadi dokumen regulasi, tetapi juga menjadi instrumen yang efektif di lapangan.
"Kami di Kanwil Hukum siap menjadi jembatan koordinasi antarinstansi, memastikan semua masukan dari BNN, Kesbangpol, dan instansi terkait lainnya terakomodasi dengan baik dalam Raperda ini," kata Delmawati.
Dalam pembahasan ini, Kanwil Hukum berperan penting sebagai fasilitator utama, membantu Pemkab Grobogan menyelaraskan isi Raperda dengan regulasi yang lebih tinggi dan kebijakan nasional. Dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk BNN Provinsi Jawa Tengah dan Kesbangpol, diskusi berlangsung dinamis dengan fokus pada penyempurnaan substansi Raperda.
Delmawati juga menyoroti perubahan struktural di Kemenkumham yang kini berada di bawah koordinasi Kementerian Hukum. Ia berharap perubahan ini akan memperkuat sinergi antarinstansi, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya berkualitas tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang diterbitkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil dan membawa manfaat nyata," tambahnya.
Sekretariat DPRD Grobogan menyampaikan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif DPRD yang telah melalui tahap harmonisasi dan pembahasan di panitia khusus. Meski paripurna masih tertunda, diupayakan agar pada 15 Januari 2025, Raperda ini dapat disempurnakan dan siap diterbitkan pada akhir Januari.
Dari perspektif Bagian Hukum Pemkab Grobogan, keterlibatan BNN Provinsi menjadi krusial mengingat belum adanya BNN Kabupaten di Grobogan. Hal ini menunjukkan pentingnya peran Kanwil Hukum dalam menjembatani kebutuhan dan keterbatasan di tingkat daerah.
Kanwil Hukum juga menekankan pentingnya percepatan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai perangkat pelaksanaan teknis dari Perda.
"Perbup harus segera disusun agar Perda ini bisa langsung diimplementasikan dengan efektif," tegas Delmawati.
Dalam konteks operasional, Tim Terpadu P4GN akan dibentuk dengan Bupati sebagai Ketua, didukung oleh Wakil Ketua dari Sekretaris Daerah dan Kepala BNN Kabupaten. Tim ini juga melibatkan unsur kepolisian, TNI, Lembaga Pemasyarakatan, dan instansi lainnya yang terkait, memastikan pendekatan holistik dalam penanganan narkotika di Grobogan.
Dengan peran sentral Kanwil Hukum Jawa Tengah dalam proses ini, diharapkan Raperda P4GN Kabupaten Grobogan dapat segera menjadi landasan hukum yang kuat untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat Grobogan.
Tampak hadir mengikuti jalannya rapat antara lain Kepala Bidang Hukum Kanwil Hukum Jateng Deni Kristiawan, perwakilan dari Setda Grobogan, Setwan Grobogan, BNN Provinsi Jawa Tengah, Bakesbangpol Provinsi Jawa Tengah, dan Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah.