Magelang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Magelang mengingatkan para pimpinan perusahaan di daerah itu untuk menjaga kebersihan lingkungan usaha guna mendukung kinerja para karyawan dan menangkal penularan penyakit pneumonia berat.
"Para pimpinan perusahaan diminta untuk membina seluruh pekerja atau buruh, untuk melaksanakan langkah-langkah, antara lain menjaga kebersihan lingkungan kerja," kata Kepala Disnaker Kota Magelang Gunadi Wirawan dalam keterangan tertulis di Magelang, Kamis.
Ia juga mengatakan tentang pentingnya pimpinan perusahaan bersama para karyawan menjaga kesehatan diri agar tidak tertular penyakit.
Baca juga: Ini radiogram Mendagri terkait virus corona kepada kepala daerah
Baca juga: WN Jepang pengidap pneumonia di Wuhan meninggal
Upaya menjaga dengan baik kesehatan para pekerja, kata dia, harus menjadi kebutuhan setiap perusahaan agar produksi tetap berjalan dengan lancar.
Ia mengemukakan tentang pentingnya para pengusaha dan karyawan mewaspadai tentang penyakit pneumonia (radang paru-paru) berat.
"Menjaga kebersihan tangan dan menutup mulut dengan tisu ketika bersin atau batuk, dan membuang tisu bekas pakai ke tempat sampah," kata dia.
Jika pekerja mengalami gejala gangguan saluran pernapasan, antara lain berupa demam, lemas, batuk kering, dan sesak napas, katanya, harus menggunakan masker dan segera ke fasilitas pelayanan kesehatan agar mendapatkan penanganan dengan baik.
Ia meminta pimpinan perusahaan memeriksakan kesehatan pekerja, termasuk tenaga kerja asing, terkait dengan dugaan pneumonia, sebagai upaya preventif dan antisipatif terjadinya penularan pneumonia berat.
"Para pimpinan perusahaan harus memberikan informasi kepada pekerja atau buruh tentang kasus pneumonia berat yang tidak diketahui penyebabnya di tempat kerja dan rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi penyakit tersebut,” katanya.
Ia mengemukakan pentingnya pihak perusahaan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait dengan pencegahan penyebaran pneumonia berat di tempat kerja.
Disnaker Kota Magelang telah mengirim surat tertanggal 2 Maret 2020 terkait dengan imbauan kewaspadaan terhadap penularan pneumonia berat itu kepada para pimpinan perusahaan di daerah setempat.
Surat imbauan itu, katanya, sebagai tindak lanjut surat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keamanan, Kesehatan, serta Keselamatan (K3) Kerja Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Dalam surat tersebut, kata dia, seluruh pimpinan perusahaan di daerah dengan tiga kecamatan dan 17 kelurahan itu, diimbau melaksanakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Per.02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja dan Permenakertrans Nomor: Per.03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
"Mereka diminta untuk memperhatikan kesehatan pekerja atau buruh masing-masing," kata dia.
Belum lama ini, Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito juga mengimbau masyarakat untuk tidak panik terkait dengan wabah virus corona.
Ia meminta masyarakat menjaga kesehatan dan kebersihan diri serta lingkungan.
Pemerintah Kota Magelang telah menyiagakan beberapa ruang isolasi di RSUD Tidar, untuk penanganan pasien dengan pengawasan penyakit akibat virus corona, yang dilengkapi berbagai peralatan medis sesuai standar dan sumber daya manusia yang berkompeten. (hms)
Baca juga: Ganjar larang Kapal Pesiar Viking Sun bersandar di Tanjung Emas Semarang
Baca juga: Antisipasi Covid-19, PT KAI operasikan Rail Clinic
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Cilacap apresiasi PT Etos dalam Program Sertakan
Rabu, 11 September 2024 15:31 Wib
Kejari Kudus geledah kantor Disnaker Kudus terkait dugaan korupsi
Senin, 19 Agustus 2024 20:18 Wib
Disnaker Kudus sosialisasi SE Bupati tentang informasi lowongan kerja
Senin, 1 Juli 2024 17:35 Wib
Disnaker Kota Magelang selenggarakan bursa kerja
Selasa, 14 Mei 2024 21:02 Wib
Pemkab Batang siapkan permintaan 700 tenaga kerja industri pakaian
Jumat, 10 Mei 2024 17:07 Wib
Disnaker Semarang catat 36 laporan pengaduan THR
Jumat, 19 April 2024 8:25 Wib
Disnaker Kudus selesaikan pengaduan pekerja soal THR
Selasa, 16 April 2024 11:12 Wib
Mayoritas perusahaan di Kudus patuhi kewajiban laporkan pembayaran THR
Senin, 15 April 2024 5:19 Wib