Kelola kredit desa, 37 desa di Kudus membentuk BUMDes bersama
Ke depannya, BUMDes bersama tersebut juga bisa menambah unit usaha lain
Kudus (ANTARA) - Sebanyak 37 desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sepakat membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bersama untuk mengelola Badan Kredit Desa (BKD) yang sebelumnya telah berjalan di masing-masing desa.
"Jumlah desa yang menyatakan kesepakatan membentuk BUMDes bersama karena Badan Kredit Desa (BKD) yang ada selama ini masih aktif beroperasi dan mendapatkan izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Dian Noor Tamzis di sela-sela musyawarah antardesa di Aula Dispermades Kudus, Kamis.
Akan tetapi, kata dia, sesuai arahan OJK, BKD tersebut harus dikelola oleh BUMDes atau bertransformasi menjadi bank perkreditan rakyat (BPR) atau lembaga keuangan mikro (LKM).
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/2016 tentang Pemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan Rakyat dan Transformasi Badan Kredit Desa yang Diberikan Status Sebagai Bank Perkreditan Rakyat, dijelaskan bahwa modal inti minimum BPR yang harus dipenuhi Rp6 miliar.
Kemudian, kata dia, dalam jangka waktu satu tahun harus bisa berkembang menjadi Rp100 miliar.
Baca juga: Gubernur minta pemerintah desa dirikan BUMDes bersama
Pilihan yang paling realistis, kata dia, BKD tersebut dikelola oleh BUMDes, kemudian 37 desa tersebut sepakat membentuk usaha bersama melalui BUMDes bersama yang nantinya bergerak di bidang simpan pinjam.
"Ke depannya, BUMDes bersama tersebut juga bisa menambah unit usaha lain, seperti di kabupaten lain juga melakukan hal serupa mengembangkan sayap usahanya," ujarnya.
Misal, di Kabupaten Banyumas selain menyatukan usaha simpan pinjam juga menjadi pemasok bahan baku untuk pabrik jamu.
Nantinya, kata dia, bisa diputuskan bersama potensi yang memungkinkan dikembangkan untuk menambah unit usaha baru.
Musyawarah antar desa yang digelar hari ini (27/2) merupakan yang kedua, dengan agenda pembahasan tentang anggaran dasar pembentukan BUMDes bersama, termasuk susunan pengurus dan peraturan pembentukan BUMDes yang menjadi legalitasnya.
Dari 37 desa yang memiliki BKD, total permodalan sementara yang dimiliki sebelum dilakukan audit mencapai Rp4,65 miliar.
Baca juga: Badan Kredit Desa Disarankan Dikelola BUMDes -
"Jumlah desa yang menyatakan kesepakatan membentuk BUMDes bersama karena Badan Kredit Desa (BKD) yang ada selama ini masih aktif beroperasi dan mendapatkan izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Dian Noor Tamzis di sela-sela musyawarah antardesa di Aula Dispermades Kudus, Kamis.
Akan tetapi, kata dia, sesuai arahan OJK, BKD tersebut harus dikelola oleh BUMDes atau bertransformasi menjadi bank perkreditan rakyat (BPR) atau lembaga keuangan mikro (LKM).
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/2016 tentang Pemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan Rakyat dan Transformasi Badan Kredit Desa yang Diberikan Status Sebagai Bank Perkreditan Rakyat, dijelaskan bahwa modal inti minimum BPR yang harus dipenuhi Rp6 miliar.
Kemudian, kata dia, dalam jangka waktu satu tahun harus bisa berkembang menjadi Rp100 miliar.
Baca juga: Gubernur minta pemerintah desa dirikan BUMDes bersama
Pilihan yang paling realistis, kata dia, BKD tersebut dikelola oleh BUMDes, kemudian 37 desa tersebut sepakat membentuk usaha bersama melalui BUMDes bersama yang nantinya bergerak di bidang simpan pinjam.
"Ke depannya, BUMDes bersama tersebut juga bisa menambah unit usaha lain, seperti di kabupaten lain juga melakukan hal serupa mengembangkan sayap usahanya," ujarnya.
Misal, di Kabupaten Banyumas selain menyatukan usaha simpan pinjam juga menjadi pemasok bahan baku untuk pabrik jamu.
Nantinya, kata dia, bisa diputuskan bersama potensi yang memungkinkan dikembangkan untuk menambah unit usaha baru.
Musyawarah antar desa yang digelar hari ini (27/2) merupakan yang kedua, dengan agenda pembahasan tentang anggaran dasar pembentukan BUMDes bersama, termasuk susunan pengurus dan peraturan pembentukan BUMDes yang menjadi legalitasnya.
Dari 37 desa yang memiliki BKD, total permodalan sementara yang dimiliki sebelum dilakukan audit mencapai Rp4,65 miliar.
Baca juga: Badan Kredit Desa Disarankan Dikelola BUMDes -