Seorang WNI di Singapura positif terjangkit virus corona
Jakarta (ANTARA) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura mengimbau seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Singapura untuk selalu waspada, menjaga kesehatan, dan kebersihan setelah Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan satu orang WNI berusia 44 tahun positif terjangkit virus corona, yang merupakan kasus ke-21 di negara itu.
WNI yang bekerja sebagai pekerja migran tersebut tidak memiliki riwayat bepergian ke China, namun dia merupakan pekerja rumah tangga dari warga negara Singapura yang sebelumnya telah ditetapkan positif virus corona.
WNI tersebut saat ini ditangani Tim Medis Singapore General Hospital, menurut keterangan tertulis dari KBRI Singapura yang diterima di Jakarta, Selasa.
KBRI Singapura telah menerima konfirmasi lisan dari Kementerian Kesehatan Singapura untuk kasus itu dan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan hal tersebut.
Namun, karena kebijakan perlindungan data pribadi (Personal Data Protection Act), identitas WNI tersebut belum dapat disampaikan.
Pihak KBRI pun mengimbau untuk seluruh WNI yang berada di Singapura untuk memperhatikan imbauan yang dikeluarkan Pemerintah Singapura melalui jalur resmi Ministry of Health https://www.moh.gov.sg/2019-ncov-wuhan.
Baca juga: Pemkab Jepara pastikan tiga TKA asal China negatif virus corona
Baca juga: Pulang dari China, seorang mahasiswi dirawat di RSMS Purwokerto
WNI yang bekerja sebagai pekerja migran tersebut tidak memiliki riwayat bepergian ke China, namun dia merupakan pekerja rumah tangga dari warga negara Singapura yang sebelumnya telah ditetapkan positif virus corona.
WNI tersebut saat ini ditangani Tim Medis Singapore General Hospital, menurut keterangan tertulis dari KBRI Singapura yang diterima di Jakarta, Selasa.
KBRI Singapura telah menerima konfirmasi lisan dari Kementerian Kesehatan Singapura untuk kasus itu dan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan hal tersebut.
Namun, karena kebijakan perlindungan data pribadi (Personal Data Protection Act), identitas WNI tersebut belum dapat disampaikan.
Pihak KBRI pun mengimbau untuk seluruh WNI yang berada di Singapura untuk memperhatikan imbauan yang dikeluarkan Pemerintah Singapura melalui jalur resmi Ministry of Health https://www.moh.gov.sg/2019-ncov-wuhan.
Baca juga: Pemkab Jepara pastikan tiga TKA asal China negatif virus corona
Baca juga: Pulang dari China, seorang mahasiswi dirawat di RSMS Purwokerto