Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akhirnya mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan Bendungan Logung dari Kementerian Kehutanan, kata Assisten Tata Pemerintahan Setda Kudus Agus Budi Satriyo.
"Izin tersebut diperoleh Pemkab Kudus pada akhir Desember 2019," ujar Agus di Kudus, Senin.
Dengan diperolehnya izin pinjam pakai kawasan hutan maka Pemkab Kudus tidak perlu menyediakan anggaran untuk pengadaan lahan pengganti yang digunakan untuk pembangunan bendungan.
Sebelumnya, kata dia, Pemkab Kudus memang sudah menyiapkan lahan pengganti untuk lahan yang digunakan untuk pembangunan bendungan dengan lahan milik Perum Perhutani sekitar 35 hektare.
Baca juga: Mayoritas warga terdampak Bendungan Logung mulai cairkan dana konsinyasi
Lahan yang harus disiapkan, katanya, sesuai dengan luas lahan yang digunakan untuk pembangunan bendungan dengan lokasi yang tidak terlalu jauh dengan kawasan hutan.
Meskipun tidak perlu mengganti lahan, kata dia, Pemkab Kudus memiliki kewajiban untuk melakukan konservasi hutan.
Sementara pembebasan lahan untuk pembangunan waduk lewat jalur konsinyasi, secara hukum lahannya sudah milik pemerintah sehingga bisa digunakan untuk pembangunan waduk.
Terlebih lagi, upaya hukum yang ditempuh warga di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (Mahkamah Agung) tidak membuahkan hasil sehingga mereka harus menerima nilai ganti rugi yang ditawarkan pemerintah.
Adapun luas lahan yang dibangun Bendungan Logung seluas 196 hektare, tersebar di Desa Tanjungrejo dan Honggosoco (Kecamatan Jekulo), Desa Kandangmas dan Rejosari (Kecamatan Dawe) serta lahan milik Perum Perhutani.
Mega proyek pembangunan Bendungan Logung tersebut dengan nilai kontrak tahun jamak dianggarkan oleh pemerintah lewat APBN sebesar Rp604,15 miliar.
Anggaran sebesar itu, meliputi biaya konstruksi sebesar Rp584,94 miliar, sedangkan biaya supervisi sebesar Rp19,21 miliar.
Baca juga: Bisnis perahu wisata di Bendungan Logung cukup menjanjikan