Boyolali (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Boyolali telah membentuk desa antipolitik uang dan desa pengawasan guna mendorong sistem pengawasan aktif masyarakat dalam proses pemilu.
Bawaslu sudah membentuk tiga desa antipolitik uang, yakni Desa Cemogo Kecamatan Cemogo, Samiran (Selo), dan Brajan (Mojosongo), kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Boyolali, Rubianto, di Boyolali, Rabu.
"Kami juga membentuk desa pengawasan, yakni di Ngagrong Kecamatan Gladagsari, Kopen (Teras), dan Urut Sewu (Ampel)," kata Rubianto.
Baca juga: Bawaslu Surakarta komitmen ciptakan kampanye mendidik
Menurut dia, desa antipolitik uang dan desa pengawasan pada prinsipnya sama, yakni untuk meningkatkan peran partisipatif masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pelanggaran pemilu.
Masyarakat harus tahu bentuk dan jenis pelanggaran serta prosedur atau apa yang harus dilakukan jika menemukan bentuk dugaan pelanggaran dalam proses pemilu.
"Deklarasi komitmen desa itu, juga sebagai persiapan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Boyolali 2020," katanya.
Menurut dia, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pentingnya proses pemilu yang demokratis, yang tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu saja.
Namun, lanjut dia, menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Peran aktif dan partisipatif masyarakat dalam mengawasi jalannya proses demokrasi sangat efektif agar tercipta proses pemilihan yang jujur dan adil. Masyarakat bagian yang terlibat langsung dalam proses demokrasi.
Pihaknya berharap dengan komitmen serupa dapat ditiru oleh desa-desa lainnya, sehingga kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemilu yang sesuai asas demokrasi dapat berjalan dengan baik.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Koordinasi Divisi Penindakan Pelanggaran, Sri Wahyu Ananingsih, sebelumnya mengatakan pengawasan partisipatif masyarakat, sebagai salah satu kriteria pemilu yang harus dipenuhi, punya peran penting dalam mengawal proses pemilu yang demokratis.
Pihaknya mencatat pada Pemilu 2019 dari total jumlah laporan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang masuk dan ditindaklanjuti Bawaslu Jateng, yakni sebanyak 677 dugaan pelanggaran, sebanyak 148 dugaan pelanggaran berasal dari laporan masyarakat.
Menurut dia, dengan berbagai sosialisasi dari Bawaslu, diharapkan masyarakat dalam pengawasan partisipatif pada pilkada yang digelar 23 September 2020 nanti dapat meningkat.
Baca juga: Bawaslu Pekalongan bentuk Kampung Pengawasan Pilkada 2020
Baca juga: Tiga desa di Purworejo dijadikan desa pengawasan
Berita Terkait
Bawaslu Banyumas segera rekrut panwaslucam untuk Pilkada Serentak 2024
Jumat, 19 April 2024 16:35 Wib
Bawaslu: Caleg tawarkan hadiah divonis 3 bulan penjara pidana pemilu
Selasa, 2 April 2024 9:48 Wib
Bawaslu Banyumas siapkan bahan keterangan terkait gugatan sengketa pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 11:49 Wib
Inilah putusan Bawaslu Jateng atas laporan Tim 01 terkait data DPT bermasalah
Rabu, 6 Maret 2024 20:35 Wib
Bawaslu limpahkan perkara calon anggota DPR ke Polres Batang
Minggu, 3 Maret 2024 12:47 Wib
Bawaslu Jateng : Belum ada pelanggaran TSM di Pemilu 2024
Rabu, 28 Februari 2024 21:30 Wib
Bawaslu Batang pastikan nihil pemungutan suara ulang Pemilu 2024
Rabu, 21 Februari 2024 16:32 Wib
Jelang pemungutan suara susulan, Bawaslu Demak tertibkan APK di 10 desa
Rabu, 21 Februari 2024 7:55 Wib