"Dari kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada serentak, hanya Kabupaten Demak yang pembahasan anggaran pengawasan pilkadanya masih belum beres karena prosesnya masih tersendat," kata Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Gugus Risdayanto di Semarang, Rabu.
Menurut dia, penyebab belum beres karena belum ada ruang dialog atau komunikasi pembahasan antara Pemkab Demak dan Bawaslu Kabupaten Demak.
Bawaslu Kabupaten Demak sebenarnya sudah beberapa kali mengajukan permohonan audiensi untuk pembahasan anggaran pengawasan pilkada. Namun, hingga 2 Oktober 2019 belum bisa terlaksana.
Baca juga: Anggaran Pilkada Kurang, Demak-Pekalongan Jadi Perhatian
Di sisi lain, Pemkab Demak menetapkan secara sepihak anggaran pengawasan Pilkada 2020 sebesar Rp5 miliar.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari APBD menyatakan dengan tegas bahwa sebelum NPHD disahkan, harus dibahas bersama terlebih dahulu.
Saat Bawaslu Kabupaten Demak ingin berdialog, lanjut dia, Pemkab Demak sudah mengajak bawaslu setempat untuk menandatangani NPHD.
Padahal, kata dia, belum ada diskusi terkait dengan perincian anggaran pengawasan Rp5 miliar itu sehingga penekenan NPHD tertunda.
"Prinsip dasarnya, Bawaslu Kabupaten Demak tidak menolak tanda tangan NPHD. Belum menandatangani NPHD karena anggaran hibah dan NPHD belum dibahas bersama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Terkait dengan hal itu, Bawaslu Provinsi Jateng sudah dua kali mengagendakan koordinasi mengenai anggaran NPHD.
Namun, dibatalkan secara sepihak oleh Pemkab Demak.
Sementara itu, pembahasan anggaran pengawasan Pilkada 2020 di 20 kabupaten/kota se-Jawa Tengah lainnya, sudah selesai dan pemerintah di masing-masing kabupaten/kota cukup komunikatif melakukan pembahasan secara bersama-sama untuk menentukan anggaran pengawasan pilkada.
"Kami mengapresiasi adanya komunikasi yang terbuka di pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah untuk membahas anggaran pengawasan pilkada itu. Sesuai dengan aturan, anggaran pilkada wajib disediakan pemkab/pemkot masing-masing," katanya.
Hingga 1 Oktober 2019, kata dia, sudah ada 19 kabupaten/kota di Jateng yang menandatangani NPHD, sedangkan satu kabupaten, yakni Kabupaten Sukoharjo, belum menandatangani NPHD karena persoalan teknis dan waktu semata.
Baca juga: Final, dana Pilkada Kota Surakarta Rp15 miliar
Baca juga: KPU Kota Magelang ajukan anggaran pilkada sebesar Rp7,8 miliar