Kudus (ANTARA) - Ratusan mahsiswa Institut Agama Islam Negeri Kudus, Jawa Tengah, menggelar unjuk rasa menuntut DPR dan pemerintah mengevaluasi kembali materi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) karena dinilai menimbulkan gejolak di masyarakat, Rabu.
Aksi unjuk rasa ratusan mahasiswa IAIN Kudus itu digelar di depan gedung DPRD Kudus dengan harapan aspirasi mereka disampaikan ke pusat.
Baca juga: Ribuan tukang gigi juga demo, ada apa?
Dalam aksinya itu, pengunjuk rasa juga mengusung sejumlah poster bertuliskan, "Digaji duwur RUU-ne ngawur, seharusnya tidak suka demo, tetapi DPR maksa, cukup mantanku yang pekok, DPR jangan, DPR medot janji,".
Menurut Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa IAIN Kudus Gatot Priambodo Agusta di Kudus, Rabu, pemerintah bersama DPR memang perlu mengevaluasi kembali materi RUU, baik RUU KUHP maupun KPK karena menimbulkan gejolak di masyarakat.
Ia menilai permasalahan RUU tersebut tidak hanya menimbulkan kekhawatiran di kalangan tertentu, melainkan sudah menjadi perbincangan di semua kalangan.
Gejolak yang terjadi di DPR RI, kata dia, seharusnya bisa diselesaikan segera oleh para pemangku kebijakan.
"DPR sebagai wakil rakyat seharusnya menjadi penyambung kepentingan rakyat, jangan sebaliknya," ujarnya.
Baca juga: DPRD Banyumas mendukung perjuangan mahasiswa tolak RUU KUHP
Melalui aksi damai di depan Gedung DPRD Kudus, para pengunjuk rasa ingin menyampaikan aspirasi dengan damai serta mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif dan aman.
Pada kesempatan tersebut, pengunjuk rasa juga menuntut semua birokrasi pemerintahan konsisten dalam memerangi tindak pidana korupsi.
Baca juga: Moeldoko: Pemerintah tetap tunda pengesahan RUU KUHP
Aksi yang terjadi hari ini (25/9) merupakan yang kedua, sejak adanya kontroversi terkait RUU, karena sebelumnya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Kudus juga menggelar aksi serupa di depan Gedung DPRD Kudus.
Salah satunya tuntutan mereka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tetap bertindak profesional dalam melakukan pemberantasan kasus korupsi meskipun ada revisi UU KPK.
Baca juga: Mahasiswa Bandung Raya tolak RUU KPK dan KUHP
Di dalam RUU KUHP sendiri terdapat belasan pasal yang dinilai menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat.
Di antaranya, terkait perzinahan, penghinaan Presiden, alat kontrasepsi, korupsi, aborsi, gelandangan, serta penistaan agama dan masih ada beberapa pasal lainnya yang dianggap sejumlah kalangan menimbulkan kontroversi.
Kehadiran pengunjuk rasa disambut Ketua DPRD Kudus Masan dan menyampaikan sambutan bahwa DPRD Kudus akan menyampaikan aspirasi mahasiswa sesuai kewenangan yang dimiliki anggota dewan di daerah.
Baca juga: Presiden Jokowi minta DPR tunda pengesahan RUU KUHP
Baca juga: Aliansi Mahasiswa Banyumas tolak revisi UU KPK dan RUU KUHP
Berita Terkait
Mahasiswa UNS inisiasi produk pembersih air keruh
Senin, 11 November 2024 8:48 Wib
UMP targetkan terima 6.000 mahasiswa baru program reguler pada tahun 2025
Minggu, 3 November 2024 14:03 Wib
Mahasiswa ISI Solo unjuk karya di pameran bunga internasional
Jumat, 1 November 2024 19:30 Wib
Telkomsel ajak mahasiswa UIN Walisongo jaga Bumi
Selasa, 29 Oktober 2024 18:27 Wib
Tim PKM-RE Unsoed raih perunggu di Pimnas 2024
Kamis, 24 Oktober 2024 7:01 Wib
PLN ajak pelajar dan mahasiswa kembangkan inovasi berbasis listrik
Rabu, 23 Oktober 2024 9:03 Wib
Rektor: Masa tunggu kerja lulusan UMK sekitar enam bulan
Selasa, 22 Oktober 2024 19:54 Wib
Ribuan santri Mahad UIN Walisongo ikuti upacara Hari Santri Nasional 2024
Selasa, 22 Oktober 2024 10:53 Wib