Ribuan tukang gigi juga demo, ada apa?
Bandung (ANTARA) - Ribuan tukang gigi di Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang tergabung dalam Serikat Tukang Gigi Indonesia akan turun ke jalan untuk melakukan demonstrasi ke Gedung Sate Bandung, Kamis (26/9), sebagai bentuk penolakan terhadap Revisi UU KUHP.
"Tuntutan kami nomor satu adalah menolak Pasal 276 ayat 2 RUU KUHP. Alasan jelas bahwa Putusan MK Nomor 40/PUU-X Tahun 2012 menyatakan bahwa tukang gigi tidak melanggar undang-undang," kata Ketua Serikat Tukang Gigi Indonesia Wilayah Jabar Moch Jufri dalam jumpa pers di Bandung, Rabu.
Ribuan tukang gigi Jabar tersebut, kata dia, besok akan berkumpul di Stadion Sidolig kemudian melakukan long march ke Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate, di Jalan Diponegoro Nomor 22 Kota Bandung.
Jupri merasa dibohongi oleh DPR RI karena sekitar 6.500 tukang gigi di Jawa Barat yang tergabung dalam Serikat Tukang Gigi Indonesia tidak pernah dilibatkan dalam Revisi UU KUHP tersebut.
"Kami akan usut tuntas siapa oknum yang membuat RUU KUHP ini tanpa dilibatkan, tanpa mengundang kami sebagai wadah tunggal aspirasi tukang gigi yang diakui oleh negara. Kami merasa kecolongan dan dibohongi oleh wakil rakyat," kata dia.
Baca juga: Kadinkes: Tukang Gigi Dilarang Cabut dan Tambal Gigi
Jupri menjelaskan Pasal 276 ayat 2 RUU KUHP berbunyi "Setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp 500 juta)".
"Sehingga kami menolak pasal ini karena kami merasa didzolimi. Tahun 2012 ada Peraturan Kementerian Kesehatan tentang pencabutan izin praktik tukang gigi. Tapi putusan MK tetap memperbolehkan tukang gigi untuk melakukan praktik. Nah sekarang malah muncul lagi larangan kepada kami di Revisi UU KUHP dan sekarang kami bisa penjara lima tahun dan bayar denda Rp500 juta," kata dia.
Kuasa Hukum Serikat Tukang Gigi Indonesia Wilayah Jawa Barat Acong Latif menambahkan RUU KHUP, khususnya Pasal 276 ayat 2 bertentangan dengan UUD 45 karena menyangkut mata pencaharian para tukang gigi yang secara hukum telah diakui oleh negara.
"Kalau produk hukumnya kan tidak langsung mengatakan tukang gigi. Tapi yang menyerupai atau alat dokter dan tukang gigi. Sekarang gini, dari profesi lain (selain dokter gigi) yang menyerupai siapa? Ya, tukang gigi," kata dia.
Acong mengatakan para tukang gigi adalah kelompok yang paling terancam dengan adanya RUU KHUP, khususnya Pasal 276 ayat 2.
"Saya dan pengurus Serikat Tukang Gigi Indonesia Wilayah Jabar dalam waktu dekat ini akan bertemu pimpinan DPR RI untuk menyampaikan secara resmi sikap atau pernyataan kami terkait RUU KUHP," kata Acong.
Baca juga: Aliansi Mahasiswa Banyumas tolak revisi UU KPK dan RUU KUHP
"Tuntutan kami nomor satu adalah menolak Pasal 276 ayat 2 RUU KUHP. Alasan jelas bahwa Putusan MK Nomor 40/PUU-X Tahun 2012 menyatakan bahwa tukang gigi tidak melanggar undang-undang," kata Ketua Serikat Tukang Gigi Indonesia Wilayah Jabar Moch Jufri dalam jumpa pers di Bandung, Rabu.
Ribuan tukang gigi Jabar tersebut, kata dia, besok akan berkumpul di Stadion Sidolig kemudian melakukan long march ke Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate, di Jalan Diponegoro Nomor 22 Kota Bandung.
Jupri merasa dibohongi oleh DPR RI karena sekitar 6.500 tukang gigi di Jawa Barat yang tergabung dalam Serikat Tukang Gigi Indonesia tidak pernah dilibatkan dalam Revisi UU KUHP tersebut.
"Kami akan usut tuntas siapa oknum yang membuat RUU KUHP ini tanpa dilibatkan, tanpa mengundang kami sebagai wadah tunggal aspirasi tukang gigi yang diakui oleh negara. Kami merasa kecolongan dan dibohongi oleh wakil rakyat," kata dia.
Baca juga: Kadinkes: Tukang Gigi Dilarang Cabut dan Tambal Gigi
Jupri menjelaskan Pasal 276 ayat 2 RUU KUHP berbunyi "Setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp 500 juta)".
"Sehingga kami menolak pasal ini karena kami merasa didzolimi. Tahun 2012 ada Peraturan Kementerian Kesehatan tentang pencabutan izin praktik tukang gigi. Tapi putusan MK tetap memperbolehkan tukang gigi untuk melakukan praktik. Nah sekarang malah muncul lagi larangan kepada kami di Revisi UU KUHP dan sekarang kami bisa penjara lima tahun dan bayar denda Rp500 juta," kata dia.
Kuasa Hukum Serikat Tukang Gigi Indonesia Wilayah Jawa Barat Acong Latif menambahkan RUU KHUP, khususnya Pasal 276 ayat 2 bertentangan dengan UUD 45 karena menyangkut mata pencaharian para tukang gigi yang secara hukum telah diakui oleh negara.
"Kalau produk hukumnya kan tidak langsung mengatakan tukang gigi. Tapi yang menyerupai atau alat dokter dan tukang gigi. Sekarang gini, dari profesi lain (selain dokter gigi) yang menyerupai siapa? Ya, tukang gigi," kata dia.
Acong mengatakan para tukang gigi adalah kelompok yang paling terancam dengan adanya RUU KHUP, khususnya Pasal 276 ayat 2.
"Saya dan pengurus Serikat Tukang Gigi Indonesia Wilayah Jabar dalam waktu dekat ini akan bertemu pimpinan DPR RI untuk menyampaikan secara resmi sikap atau pernyataan kami terkait RUU KUHP," kata Acong.
Baca juga: Aliansi Mahasiswa Banyumas tolak revisi UU KPK dan RUU KUHP