Magelang (ANTARA) - Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito mengapresiasi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kota setempat yang tetap mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila, Sabtu (1/6), meskipun bertepatan dengan hari libur.
"Kami sampaikan penghargaan dan apresiasi atas keterlibatan bapak/ibu sekalian dalam upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2019 ini. Karena ini merupakan ketentuan yang wajib dipatuhi," katanya saat memberikan amanat upacara Hari Lahir Pancasila di halaman depan Kantor Pemkot Magelang di Magelang, Sabtu (1/6).
Pada 1 Juni 2019, jatuh pada Hari Sabtu atau libur bagi ASN Pemkot Magelang yang menerapkan aturan lima hari kerja.
Sigit juga menyinggung beberapa peserta upacara yang belum memakai topi muts sebagai kelengkapan upacara.
Ia menyatakan bisa dimaklumi hal itu karena ketentuan tersebut termasuk baru.
Ia pun memberikan toleransi agar ASN setempat segera memilikinya sebelum peringatan HUT RI pada 17 Agustus 2019.
"Saya lihat masih banyak yang belum pakai muts, tidak apa-apa, tapi sampai 17 Agustus nanti harus sudah punya. Saya yakin THR masih sisa. Pakai muts ini ketentuan. Unsur pimpinan harus memonitor. Memang ini hal yang baru," ungkapnya dalam keterangan tertulis Humas Pemkot Magelang.
Pada kesempatan itu, Sigit meminta kepada seluruh peserta upacara dan masyarakat Kota Magelang menjadikan Hari Lahir Pancasila sebagai momentum memperkuat keyakinan Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Ia mengajak masyarakat membangun jati diri dan watak yang pancasilais, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun bangsa dan negara.
"Pancasila merupakan identitas sebagai sumber inspirasi politik harapan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita semua secara terus menerus harus konsisten merealisasikan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, dan pandangan dunia," katanya mengutip sambutan tertulis Pelaksana Tugas Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila RI Hariyono.
Upacara peringatan Hari Lahir Pancasila wajib diikuti seluruh ASN di lingkungan pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 850/4345/SJ tertanggal 8 Mei 2019.
Sebelum upacara, ASN di Kota Magelang menjalani proses presensi dengan mesin presensi sidik jari. Ada sanksi bagi ASN yang tidak mengikuti upacara tanda izin secara jelas, karena dianggap melanggar perintah atasan sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS/ASN.
“Semua ASN diwajibkan untuk masuk dan mengikuti upacara. Tentu, kami juga mengadakan absensi semua yang hadir ikut upacara, kami absensi di lapangan dengan 'fingerprint',” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Magelang Aris Wicaksono. (hms)
Berita Terkait
Solo perkuat predikat sebagai kota wisata kuliner
Sabtu, 27 April 2024 5:17 Wib
Wali Kota Surakarta gandeng sepatu lokal bantu siswa kurang mampu
Jumat, 26 April 2024 13:27 Wib
Dikbud: "Grebeg Gethuk" memperkuat jenama Kota Magelang
Jumat, 26 April 2024 3:08 Wib
Bawaslu Semarang buka pendaftaran panwaslu kecamatan
Kamis, 25 April 2024 21:04 Wib
Pemerintah Kota Magelang bebaskan bayar PBB bagi 3.617 wajib pajak
Kamis, 25 April 2024 16:27 Wib
PDAM Kota Magelang berikan subsidi masyarakat berpenghasilan rendah
Kamis, 25 April 2024 15:49 Wib
Wali Kota Semarang: Perempuan adalah garda depan pembangunan
Kamis, 25 April 2024 8:43 Wib
Pemkot Semarang gelar Nobar Timnas U-23 di Balai Kota mulai Kamis malam
Rabu, 24 April 2024 20:39 Wib