Polisi gelar rekonstruksi suami aniaya istri hingga meninggal
Kudus (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menggelar rekonstruksi penganiayaan yang mengakibatkan Demi Mustosiyah (22) meninggal dunia dengan tersangka Sugeng (38) yang merupakan suami korban, Kamis.
Rekonstruksi yang digelar di tempat kejadian perkara, yakni di rumah tersangka Sugeng, Desa Lambangan, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, menarik perhatian warga sekitar yang ingin menyaksikan peristiwa sesungguhnya karena saat korban meninggal, tersangka justru meminta tolong warga yang mengabarkan istrinya meninggal akibat bunuh diri.
Dalam reksontruksi tersebut, tercatat pelaku memperagakan 20 adegan di hadapan tim penyidik Polres Kudus serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kudus.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto di Kudus, Kamis, puluhan adegan tersebut merupakan peristiwa yang terjadi pada tanggal 8 s.d. 9 Febuari 2019.
Mulai dari cekcok hingga terjadinya aksi dorongan hingga mengakibatkan istrinya terjatuh mengenai kursi dan langsung tidak sadarkan diri.
Tersangka lantas membuat alibi bahwa korban meninggal karena bunuh diri menggunakan kain selendang.
"Dalam rekonstruksi tersebut sudah sesuai dengan keterangan tersangka dan tidak ada bukti baru," ujarnya.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik, diketahui pelaku secara spontan menganiaya korban hingga meninggal yang disebabkan faktor ekonomi dan emosi tersangka karena sering disuruh istrinya.
Tersangka merasa sudah mengeluarkan dana yang cukup besar untuk membiayai persalinan istrinya secara caesar sehingga merasa emosi ketika disuruh-suruh istrinya untuk ikut membantu mengurus anaknya yang baru lahir.
"Penganiayaan yang terjadi memang spontan dilakukan dan tidak ada rencana untuk menghilangkan nyawa istrinya," ujarnya.
Sementara itu, hasil autopsi Tim Forensik Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jateng terhadap jasad korban, diketahui Dewi meninggal karena pukulan ataupun benturan dari benda tumpul.
Tercatat ada 19 titik di tubuh korban yang mengalami trauma atau memar karena benturan benda tumpul dan beberapa titik di antaranya menjadi penyebab korban meninggal, yakni luka pada leher dan paru-paru.
"Akibat luka tersebut, korban mengalami gangguan pernapasan dan akhirnya meninggal," ujarnya membacakan hasil autopsi.
Sementara itu, tersangka Sugeng mengaku tindakan kekerasan hingga mengakibatkan istrinya meninggal karena kesal sering disuruh mengurusi anak dan pekerjaan rumah tangga lainnya.
"Saya menyesal dan seharusnya tidak melakukan itu. Kejadian itu memang terjadi secara spontan," ujarnya.
Atas tindakannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Rekonstruksi yang digelar di tempat kejadian perkara, yakni di rumah tersangka Sugeng, Desa Lambangan, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, menarik perhatian warga sekitar yang ingin menyaksikan peristiwa sesungguhnya karena saat korban meninggal, tersangka justru meminta tolong warga yang mengabarkan istrinya meninggal akibat bunuh diri.
Dalam reksontruksi tersebut, tercatat pelaku memperagakan 20 adegan di hadapan tim penyidik Polres Kudus serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kudus.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto di Kudus, Kamis, puluhan adegan tersebut merupakan peristiwa yang terjadi pada tanggal 8 s.d. 9 Febuari 2019.
Mulai dari cekcok hingga terjadinya aksi dorongan hingga mengakibatkan istrinya terjatuh mengenai kursi dan langsung tidak sadarkan diri.
Tersangka lantas membuat alibi bahwa korban meninggal karena bunuh diri menggunakan kain selendang.
"Dalam rekonstruksi tersebut sudah sesuai dengan keterangan tersangka dan tidak ada bukti baru," ujarnya.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik, diketahui pelaku secara spontan menganiaya korban hingga meninggal yang disebabkan faktor ekonomi dan emosi tersangka karena sering disuruh istrinya.
Tersangka merasa sudah mengeluarkan dana yang cukup besar untuk membiayai persalinan istrinya secara caesar sehingga merasa emosi ketika disuruh-suruh istrinya untuk ikut membantu mengurus anaknya yang baru lahir.
"Penganiayaan yang terjadi memang spontan dilakukan dan tidak ada rencana untuk menghilangkan nyawa istrinya," ujarnya.
Sementara itu, hasil autopsi Tim Forensik Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jateng terhadap jasad korban, diketahui Dewi meninggal karena pukulan ataupun benturan dari benda tumpul.
Tercatat ada 19 titik di tubuh korban yang mengalami trauma atau memar karena benturan benda tumpul dan beberapa titik di antaranya menjadi penyebab korban meninggal, yakni luka pada leher dan paru-paru.
"Akibat luka tersebut, korban mengalami gangguan pernapasan dan akhirnya meninggal," ujarnya membacakan hasil autopsi.
Sementara itu, tersangka Sugeng mengaku tindakan kekerasan hingga mengakibatkan istrinya meninggal karena kesal sering disuruh mengurusi anak dan pekerjaan rumah tangga lainnya.
"Saya menyesal dan seharusnya tidak melakukan itu. Kejadian itu memang terjadi secara spontan," ujarnya.
Atas tindakannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.