Semarang (Antaranews Jateng) - Anggota Badan Pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merasa keberatan dengan keputusan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang menyatakan bahwa deklarasi dukungan puluhan kepala daerah hanya melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bukan UU Pemilu.
"Hari ini kami sampaikan keberatan kepada Bawaslu bahwa ternyata dari hasil pendalaman yang kami lakukan tidak hanya UU Pemerintahan Daerah saja yang dilanggar 35 kepala daerah, tapi juga melanggar UU Pemilu Pasal 547," kata Listiani selaku anggota Tim Pemenangan Prabowo-Sandi di Semarang, Senin.
Ia menjelaskan pasal tersebut berbunyi setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu pada masa kampanye dapat dipidana.
Menurut dia, unsur pelanggaran sesuai Pasal 547 UU Pemilu itu sudah terpenuhi, tapi Bawaslu Jateng justru menyatajan tidak ada pelanggaran pidana pemilu.
"Ternyata pasal ini ternyata tidak pernah dipakai oleh Bawaslu, padahal tindakan ke-35 kepala daerah itu jelas menguntungkan salah satu paslon," ujarnya.
Seharusnya, kata dia, Bawaslu Jateng berani menerapkan UU Pemilu pada penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu terkait deklarasi dukungan 35 kepala daerah se-Jateng.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengaku pihaknya sudah melaksanakan penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kalau pelapor bilang ada dugaan pelanggaran lain ya sah-sah saja. Putusan kami sudah final dan hasil rapat pleno memutuskan itu memang pelanggaran pada perundang-undangan dan kami bekerja berdasarkan data serta fakta, tidak melihat 'background' dukungan," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Jateng merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri agar menjatuhkan sanksi kepada 35 kepala daerah karena melakukan pelanggaran UU Pemerintahan Daerah saat deklarasi dukungan pasangan capres nomor urut 01.
Berita Terkait
Cerita Luffi, Srikandi PLN yang terjun tangani banjir di Kudus
Senin, 22 April 2024 13:46 Wib
Tim Prabowo-Gibran berharap MK tolak gugatan PHPU Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:39 Wib
Indonesia lolos ke perempat final setelah hantam Jordania 4-1
Senin, 22 April 2024 1:12 Wib
Pemkot Semarang fasilitasi PSIS kembali latihan di Stadion Citarum
Kamis, 18 April 2024 22:37 Wib
Justin Hubner menyusul Tim U-23 di Qatar untuk hadapi Australia
Rabu, 17 April 2024 23:02 Wib
Antisipasi balon liar,Pemkot Pekalongan siagakan tim gabungan
Selasa, 16 April 2024 21:56 Wib
Polres Pemalang siagakan tim urai di jalur pantura dan tol
Kamis, 4 April 2024 20:38 Wib
SPBU Boyolali disidak, antisipasi kelangkaan BBM
Senin, 1 April 2024 17:30 Wib