Jumlah permohonan dispensasi nikah turun
Batang (ANTARA) - Pengadilan Agama Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menyebutkan jumlah permohonan dispensasi nikah pada periode Januari-April 2024 sebanyak 50 pemohon atau turun dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 90 pemohon.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Batang Ikin di Batang, Kamis, mengatakan bahwa jumlah total pengajuan permohonan dispensasi selama 2023 sebanyak 296 pemohon, 90 di antaranya diajukan pada Januari-April 2023.
"Ya, alhamdulillah ada penurunan permohonan dispensasi kawin atau nikah karena ada beberapa kebijakan yang mengatur kesiapan melangsungkan pernikahan," katanya.
Menurut dia, turunnya permohonan dispensasi kawin ini karena adanya beberapa kebijakan dari lintas sektor seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana yang berperan dalam memberikan rekomendasi kelayakan untuk mendapatkan dispensasi.
Dinas Kesehatan maupun Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, kata dia, menyepakati untuk lebih melihat apakah calon pengantin tersebut sudah benar-benar siap secara fisik maupun mental untuk menikah.
"Hal itu untuk mempertimbangkan kelangsungan pernikahan yang nantinya bisa berimbas pada kasus perceraian. Oleh karenanya hal itu perlu kami sikapi secara bijak," katanya.
Ikin mengatakan pihaknya berkomitmen untuk makin selektif dalam membuat putusan pernikahan karena sudah banyak kasus di antara pasangan yang baru menikah kemudian beberapa bulan justru mengajukan gugatan perceraian.
"Jadi di beberapa kasus, ada yang kami tolak karena melihat mereka belum siap secara fisik maupun mental dalam berumah tangga. Kami berharap kesadaran masyarakat dan pihak terkait untuk bersama menekan angka pernikahan di bawah umur," katanya.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Batang Ikin di Batang, Kamis, mengatakan bahwa jumlah total pengajuan permohonan dispensasi selama 2023 sebanyak 296 pemohon, 90 di antaranya diajukan pada Januari-April 2023.
"Ya, alhamdulillah ada penurunan permohonan dispensasi kawin atau nikah karena ada beberapa kebijakan yang mengatur kesiapan melangsungkan pernikahan," katanya.
Menurut dia, turunnya permohonan dispensasi kawin ini karena adanya beberapa kebijakan dari lintas sektor seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana yang berperan dalam memberikan rekomendasi kelayakan untuk mendapatkan dispensasi.
Dinas Kesehatan maupun Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, kata dia, menyepakati untuk lebih melihat apakah calon pengantin tersebut sudah benar-benar siap secara fisik maupun mental untuk menikah.
"Hal itu untuk mempertimbangkan kelangsungan pernikahan yang nantinya bisa berimbas pada kasus perceraian. Oleh karenanya hal itu perlu kami sikapi secara bijak," katanya.
Ikin mengatakan pihaknya berkomitmen untuk makin selektif dalam membuat putusan pernikahan karena sudah banyak kasus di antara pasangan yang baru menikah kemudian beberapa bulan justru mengajukan gugatan perceraian.
"Jadi di beberapa kasus, ada yang kami tolak karena melihat mereka belum siap secara fisik maupun mental dalam berumah tangga. Kami berharap kesadaran masyarakat dan pihak terkait untuk bersama menekan angka pernikahan di bawah umur," katanya.