Batang (Antaranews Jateng) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memusnahkan berbagai barang bukti hasil kejahatan narkotika dan obat berbahaya, antara lain sabu-sabu, ganja, tembakau gorila, pil Hexymer, dan Dextromethorphan, Rabu.
Kepala Kejari Kabupaten Batang Nova Elida Saragih di Batang, Rabu, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari kasus narkoba dan obat-obatan yang sudah mendapat putusan hukum tetap dari hakim Pengadilan Negeri.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan hakim selama kurun waktu Januari 2018 hingga Oktober 2018. Barang hasil kejahatan tersebut melibatkan 40 terpidana," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Didik Mulyo Nugroho mengatakan semua barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, menurut dia, berupa 49 paket sabu dengan berat sekitar 14,985 gram, ganja 39 paket atau sekitar 32,91 gram, tembakau gorilla 8 linting sekitar 0,598 gram, Hexymer 3.176 butir, dan Dextrometrhorphan 10.380 butir.
"Kejaksaan melaksanakan keputusan majelis hakim berupa pemusnahan barang bukti dengan tujuan agar tertib administrasi dan menghindari hal yang tidak diinginkan karena barang-barang tersebut sangat berbahaya bagi masyarakat," katanya.
Kepala Seksi Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Dista Anggara mengatakan pemusnahan narkoba ini adalah serangkaian tindakan penyidik untuk memusnahkan barang sitaan yang pelaksaanannya dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang.
"Kejaksaan selalu mendukung pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Batang agar masyarakat bisa terhindar dari peredaran dan penggunaan barang haram tersebut," katanya.
Berita Terkait
Polrestabes Semarang ungkap jaringan baru narkoba
Rabu, 24 April 2024 20:12 Wib
Komitmen berantas narkoba, Kemenkumham Jateng gelar Apel Siaga 3+1
Sabtu, 6 April 2024 10:35 Wib
Pabrik rumahan narkoba "Happy Water" di Semarang terungkap
Kamis, 4 April 2024 13:57 Wib
Polri klaim pemberantasan narkoba didukung teknologi mumpuni
Rabu, 20 Maret 2024 10:24 Wib
BNNP Jateng musnahkan barang bukti 4,6 kilogram ganja
Rabu, 21 Februari 2024 17:23 Wib
Polrestabes Semarang ungkap peredaran setengah kg sabu
Sabtu, 10 Februari 2024 6:16 Wib
Kemenkumham Jateng pertegas komitmen berantas narkoba di lapas
Senin, 5 Februari 2024 16:50 Wib
Polres Jepara ungkap 38 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang 2023
Sabtu, 30 Desember 2023 9:25 Wib