Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, berhasil mengungkap 38 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sepanjang Januari-Desember 2023, sedangkan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 49 orang.
"Dari puluhan kasus yang berhasil diungkap tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 545,6 gram sabu-sabu, 20 butir ekstasi, dan 23.637 butir obat berbahaya," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan di Jepara, Jumat.
Ia mengungkapkan kasus yang berhasil diungkap selama 2023, dibandingkan tahun 2022 memang turun karena tahun lalu jumlah kasus yang diungkap sebanyak 40 kasus.
Dari 40 kasus tersebut, jumlah tersangka sebanyak 49 orang, satu diantaranya merupakan perempuan, sedangkan lainnya laki-laki.
Meskipun dari jumlah kasus yang diungkap lebih banyak, tetapi jumlah barang bukti untuk sabu-sabu lebih sedikit karena hanya 161,5 gram, sedangkan obat berbahaya mencapai 50.245 butir dan kasus ekstasi nihil.
"Penurunan jumlah kasus narkoba yang diungkap selama 2023, mudah-mudahan menjadi pertanda baik bahwa Kabupaten Jepara bisa bersih dari narkoba," ujarnya.
Sementara modus operandi para pelaku, yakni tanpa hak menjual dan mengedarkan dan menawarkan narkotika, sedangkan obat-obatan dijual tanpa izin edar.
Polres Jepara juga berkomitmen memberantas narkoba, salah satu upaya untuk mencegah adanya penyalahgunaan narkoba dengan mencanangkan Kampung Tangguh Bebas Narkoba yang saat ini sudah ada puluhan desa anti narkoba.
Selain itu, Polres Jepara juga rutin memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba di tingkat sekolah, pemuda, karang taruna, dan masyarakat.
Masyarakat diingatkan bahwa bahaya narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, namun merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat.
Untuk itu, diharapkan adanya peran dan partisipasi seluruh masyarakat Kabupaten Jepara. Jika ada informasi tentang peredaran narkoba diminta segera melapor kepada petugas agar ada tindakan tegas dari petugas kepolisian.
Masyarakat Jepara bisa menyampaikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba melalui hotline call center 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan 'Siraju' atau Polisi Jepara Juara untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan lewat nomor 08112894040 yang aktif 24 jam.