Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu lintas pulau dengan barang bukti 541 gram(setengah kilogram lebih).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Hankie Fuariputra di Semarang, Jumat, mengatakan, tersangka DS (29) warga Kalianget, Kabupaten Wonosobo, ditangkap saat akan mengedarkan sabu di salah satu SPBU di Ibu Kota Jawa Tengah.
"Informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyamaran untuk menarik pelaku keluar," katanya.
Saat diamankan, lanjut dia, petugas mendapati sabu sebesar 120 gram di bawah jok sepeda motor milik pelaku.
Dalam pengembangan perkara, polisi kemudian menggeledah kamar indekos pelaku yang berada di Kabupaten Banjarnegara.
Ia menyebut dari tempat indekos pelaku didapati sabu sebesar 421 gram.
Berdasarkan keterangan, sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Aceh.
Dalam setahun terakhir, lanjut Hankie, pelaku sudah mengedarkan sekitar 2,5 kg sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Polres Jepara ungkap peredaran sabu-sabu seberat 512,88 gram
Berita Terkait
Dua warga Brebes tersangka kasus narkoba di Banyumas
Jumat, 13 Desember 2024 15:15 Wib
Kasus penyelundupan minuman beralkohol ilegal dilimpahkan ke kejaksaan
Jumat, 13 Desember 2024 7:46 Wib
Polisi penembak siswa di Semarang telah dipecat dan jadi tersangka
Senin, 9 Desember 2024 21:51 Wib
Keluarga tersangka penembakan di Jepara ajukan penangguhan penahanan
Senin, 9 Desember 2024 18:54 Wib
Dua suporter sepak bola jadi tersangka pengeroyokan di Kudus
Jumat, 6 Desember 2024 20:03 Wib
Polisi penembak siswa di Semarang belum jadi tersangka
Senin, 2 Desember 2024 15:30 Wib
Tersangka pengedar sabu terancam hukuman penjara seumur hidup
Minggu, 1 Desember 2024 17:23 Wib
Sopir truk penyebab kecelakaan maut di Semarang jadi tersangka
Minggu, 24 November 2024 5:44 Wib