Polres Jepara ungkap peredaran sabu-sabu seberat 512,88 gram
Jepara (ANTARA) - Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap dua pelaku beserta barang bukti sabu-sabu seberat 512,88 gram.
"Kedua orang yang diduga kuat terlibat dalam pengedaran sabu-sabu ditangkap pada 21 Oktober 2023 berinisial AHB (49) DAN MAA (45)," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Kamis.
Ia mengungkapkan kedua pelaku tersebut ditangkap di Desa Kuwasen, Kecamatan Jepara Kota.
Saat meringkus kedua pelaku, polisi menemukan lima paket sabu-sabu dengan berat rata-rata lebih dari 100 gram dengan jumlah total 511,28 gram dan satu paket kecil sabu-sabu dengan berat 1,60 gram sehingga keseluruhan barang bukti sebanyak 512,88 gram.
Pelaku berinisial AHB yang merupakan kurir sabu-sabu adalah warga Sidoarjo, sedangkan MAA warga Pasuruan, Jawa Timur.
AHB merupakan residivis kasus serupa yang pernah mendekam di Nusakambangan selama tujuh tahun. Sedangkan, MAA mendekam di Nusakambangan selama 8,5 tahun.
"Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial PC di wilayah Jakarta. Sedangkan barang haram tersebut hendak didistribusikan ke Jepara dengan nilai transaksi sekitar Rp350 juta," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 dua puluh tahun.
Baca juga: Korban kecelakaan motor di Tembalang ternyata pengedar sabu
"Kedua orang yang diduga kuat terlibat dalam pengedaran sabu-sabu ditangkap pada 21 Oktober 2023 berinisial AHB (49) DAN MAA (45)," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Kamis.
Ia mengungkapkan kedua pelaku tersebut ditangkap di Desa Kuwasen, Kecamatan Jepara Kota.
Saat meringkus kedua pelaku, polisi menemukan lima paket sabu-sabu dengan berat rata-rata lebih dari 100 gram dengan jumlah total 511,28 gram dan satu paket kecil sabu-sabu dengan berat 1,60 gram sehingga keseluruhan barang bukti sebanyak 512,88 gram.
Pelaku berinisial AHB yang merupakan kurir sabu-sabu adalah warga Sidoarjo, sedangkan MAA warga Pasuruan, Jawa Timur.
AHB merupakan residivis kasus serupa yang pernah mendekam di Nusakambangan selama tujuh tahun. Sedangkan, MAA mendekam di Nusakambangan selama 8,5 tahun.
"Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial PC di wilayah Jakarta. Sedangkan barang haram tersebut hendak didistribusikan ke Jepara dengan nilai transaksi sekitar Rp350 juta," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 dua puluh tahun.
Baca juga: Korban kecelakaan motor di Tembalang ternyata pengedar sabu