Semarang - Bidan berperan penting dalam pendaftaran program JKN KIS untuk bayi dalam kandungan yang akan dilahirkan oleh peserta PBPU/Mandiri, BP, dan PPU untuk anak keempat dan seterusnya.
"Pada Program JKN ini, kami meminta dukungan bidan desa untuk mengedukasi ibu hamil agar mendaftarkan bayi dalam kandungannya pada program JKN yang dapat didaftarkan sejak terdeteksi adanya denyut jantung, dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau bidan jejaring," kata Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Demak Wahyu Setyorini.
Wahyu berharap kepada seluruh bidan desa di kabupaten Demak dapat melakukan pencatatan kapan melakukan edukasi terhadap ibu hamil, dicatat dalam buku KIA yang dibawa oleh ibu hamil dan catatan kunjungan yang disimpan oleh masing-masing bidan desa.
"Dengan ada pencatatan telah diedukasinya para ibu hamil, maka ibu tersebut sudah tahu kewajiban untuk mendaftarkan calon bayinya dan semoga meningkatkan kesadaran bagi ibu hamil itu sendiri, bahwa pendaftaran bayi dalam kandungan adalah demi kebaikan ibu dan calon bayi yang akan dilahirkan," katanya.
Apabila dibutuhkan perawatan medis khusus bagi si bayi, lanjut Wahyu, maka keluarga tidak perlu khawatir akan biaya yang harus dikeluarkan, karena sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Ia menjelaskan untuk mendaftarkan bayi dalam kandungan sendiri tidak rumit, yakni bayi yang akan dilahirkan dapat didaftarkan sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan, yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan jejaring yang memuat paling sedikit deteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan, usia bayi dalam kandungan, dan Hari perkiraan lahir (HPL) serta pendaftaran bayi yang akan dilahirkan dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sebelum dilahirkan.
"Namun peserta juga jangan lupa untuk melapor ke kantor cabang setelah bayi dilahirkan, dilakukan proses simpan ulang pada aplikasi kepesertaan untuk kemudian memberikan nomor Virtual Account kepada Peserta sehingga iuran dapat langsung dibayarkan," jelas Wahyu.
Ketua IBI Kab. Demak Sri Puji Astuti menambahkan bidan desa diharapkan dapat melakukan mapping seluruh ibu hamil yang ada di wilayahnya sehingga dapat diketahui mana saja ibu hamil yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN dan yang belum.
Bagi yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN, tambah Sri Puji Astuti diharapkan dapat segera mendapatkan edukasi agar segera mendaftarkan bayi yang ada dalam kandungannya dan yang belum mendaftar segera mendaftarkan satu keluarga termasuk bayi dalam kandungannya, sehingga tidak ada lagi kendala dalam merujuk ibu hamil yang beresiko tinggi ke rumah sakit karena kendala biaya.
Berita Terkait
Dinkes dukung BPJS Kesehatan Purwokerto dalam pencapaian KBK FKTP
Kamis, 28 Maret 2024 16:38 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng & DIY undang anak yatim doa bersama
Rabu, 27 Maret 2024 14:55 Wib
BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit serahkan klaim Rp78 miliar di 2024
Rabu, 27 Maret 2024 14:21 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit tingkatkan kepesertaan formal dan informal
Selasa, 26 Maret 2024 20:02 Wib
BPJS Ketenagakerjaan serahkan tangan robotik kepada karyawan PT Sritex
Senin, 25 Maret 2024 19:06 Wib
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi perusahaan dengan komitmen tinggi yang lindungi pekerjanya
Senin, 25 Maret 2024 15:40 Wib
Menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp153,9 juta berujung di pengadilan
Senin, 25 Maret 2024 10:53 Wib
BPJS Ketenagakerjaan dan BP2MI Cilacap pastikan lindungi pekerja migran Indonesia
Minggu, 24 Maret 2024 17:04 Wib