Kudus (Antaranews Jateng) - Pemanfaatan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) modern yang ada di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga kini belum maksimal karena harus menunggu selesainya penyusunan peraturan bupati soal peternakan dan kesehatan hewan yang mengatur perizinan mendirikan RPH.
"Kami memang sudah menyosialisasikan Peraturan Daerah tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mengatur soal perizinan mendirikan tempat pemotongan hewan (RPH) ke sejumlah pemilik RPH swasta.
Bahkan kegiatan tersebut dilakukan dengan mendatangi langsung pemiliknya," kata Kabid Peternakan pada Dinas Pertanian dan Pangan Kudus Sa`diyah di Kudus, Sabtu.
Terkait penyusunan perbub sebagai petunjuk teknis atas lahirnya Perda Nomor 13/2017 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, kata dia, masih dalam proses, termasuk masih ada pembahasan di tingkat internal sebelum diajukan ke bagian hukum.
Ia mengaku belum bisa memastikan perbub tersebut bisa selesai disusun dalam waktu dekat karena banyak tahapan yang harus dilalui, termasuk pembahasan di tingkat dewan.
Dengan adanya sosialisasi ke masing-masing pemilik tempat pemotongan hewan, diharapkan memotongkan hewan ternaknya ke RPH modern yang ada di Desa Prambatan Kidul.
Aktivitas di RPH modern selama ini memang hampir setiap hari ada pemotongan hewan ternak, namun belum ada jagal yang bersedia pindah ke tempat tersebut.
Padahal, ketika pemotongan hewan dilakukan di RPH, maka kualitas daging yang dihasilkan dijamin sehingga masyarakat Kudus akan memperoleh daging konsumsi sesuai aturan.
Hal itu, juga sebagai upaya dalam penyediaan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).
Tujuan lainnya, yakni upaya sejak dini meminimalkan pencemaran lingkungan.
Dalam rangka memberikan kemudahan, Dinas Pertanian dan Pangan juga menyediakan kendaraan pengangkut daging.
Sejumlah tempat pemotongan hewan milik swasta yang masih beroperasi, yakni di Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kudus, dan Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kudus.
Untuk isi di dalam Perda Nomor 13/2017, salah satunya mengatur soal persyaratan yang harus dipenuhi pihak swasta yang hendak mendirikan RPH, salah satunya lokasi, bangunan, dan peralatan yang higienis serta dilengkapi dengan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Apabila tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut, tentunya tidak akan mendapatkan izin.
RPH modern yang ada di Desa Prambatan Kidul tersebut, dilengkapi kandang ternak dengan daya tampung 40 ekor hewan ternak, sedangkan kapasitas pemotongan hewan ternak per harinya sekitar 25 ekor.
Fasilitas yang tersedia di RPH modern, selain kandang ternak, juga dilengkapi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta alat pemotong hewan modern.
Pembangunan fisik RPH dikerjakan sejak 2013 dengan anggaran sebesar Rp1,25 miliar, tahun berikutnya dianggarkan sebesar Rp1,2 miliar, sedangkan pengadaan peralatannya yang merupakan bantuan pemerintah nilainya mencapai Rp700 jutaan.
Berita Terkait
Pemotongan sapi di RPH meningkat jelang Lebaran
Kamis, 4 April 2024 8:00 Wib
Pelaku usaha RPH di Pekalongan didorong miliki sertifikat halal
Senin, 18 Maret 2024 7:46 Wib
Pj Gubernur Jateng dorong sertifikasi produk halal bagi UMKM
Kamis, 25 Januari 2024 8:23 Wib
Distan Semarang: RPU bersertifikasi halal masih sedikit
Kamis, 10 Agustus 2023 8:45 Wib
LPPOM MUI Jateng dorong pemerintah daerah penuhi sertifikasi halal RPH
Minggu, 6 Agustus 2023 6:23 Wib
Jateng bangun RPH halal tingkatkan produksi daging
Jumat, 28 Juli 2023 20:00 Wib
Dinas Pertanian Kudus layani pemotongan hewan kurban gratis di RPH
Selasa, 27 Juni 2023 16:05 Wib
Penyembelihan hewan kurban di sebagian masjid Solo di RPH
Sabtu, 24 Juni 2023 6:15 Wib