Purwokerto (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, membatasi jam operasional tempat rekreasi dan hiburan umum selama bulan Ramadhan 1439 Hijriah, kata Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas Asis Kusumandani.
"Pembatasan jam operasional ini dilakukan sebagai upaya untuk menghormati dan menjaga kekhusyukan pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan yang menurut kalender masehi akan dimulai dari tanggal 17 Mei hingga 14 Juni 2018," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.
Kendati dilakukan pembatasan jam operasional, dia mengatakan pengusaha usaha rekreasi dan hiburan umum seperti kafe, warung internet, biliar, "game online", dan "playstation" wajib menutup usahanya untuk sementara waktu.
Menurut dia, penutupan usaha tersebut dilakukan pada awal Ramadhan selama tiga hari (17--19 Mei), saat Nuzulul Quran (17 Ramadhan/2 Juni), dan akhir Ramadhan selama empat hari (11--14 Juni 2018).
Lebih lanjut, Asis mengatakan pengusaha atau pengelola usaha rekreasi dan hiburan umum, hotel, serta restoran/rumah makan wajib menaati ketentuan waktu operasional selama bulan Ramadhan.
Dalam hal ini, kata dia, jam operasional gelanggang permainan dan ketangkasan seperti warung internet, "game online", dan "playstation" termasuk tempat biliar, yakni pada pukul 10.00--17.00 WIB dan 21.00--24.00 WIB.
"Kegiatan usaha berupa spa, panti pijat, panti mandi uap, diskotek, kelab malam, dan tempat karaoke termasuk kafe yang ada 'live music' atau tarian lantai, wajib tutup atau tidak boleh beroperasi selama bulan Ramadhan, baik pada siang hari maupun malam hari," katanya.
Sementara bagi restoran atau rumah makan, kata dia, waktu operasionalnya pukul 09.00--04.00 WIB atau sepanjang restoran/rumag makan tersebut menyediakan hidangan makan sahur.
Asis mengatakan selama bulan Ramadhan, pengusaha usaha rekreasi dan hiburan umum dilarang mengadakan kegiatan yang dapat mengganggu kekhusyukan pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan bagi yang melaksanakannya.
"Pengusaha usaha rekreasi dan hiburan umum dilarang menampilkan gambar atau hiburan yang berkesan erotis dan asusila sehingga menimbulkan keresahan masyarakat. Pengusaha restoran atau rumah makan dilarang membuka usahanya secara terbuka dan terang-terangan pada siang hari agar tidak mengganggu kekhusyukan pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan," tegasnya.