Jakarta, ANTARA JATENG - Mantan Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap
mengaku tidak kenal dengan Anang Sugiana Sudihardjo, tersangka tindak
pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis
Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
"Tidak kenal," kata Chairuman seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
KPK pada Selasa (31/10) memeriksa Chairuman sebagai saksi untuk
tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam penyidikan kasus proyek KTP-e.
"Itu kan keterangan-keterangan yang lalu saja. Yang lalu
dikonfirmasi lagi untuk tersangka yang lainnya, Pak Anang. Pokoknya saya
jawab pertanyaannya," ucap Chairuman.
Ia pun mengaku dikonfirmasi oleh penyidik KPK soal pembagian uang dari Anang Sugiana kepada beberapa anggota DPR.
"Oh dipertanyakan," jawab politisi Partai Golkar itu.
Lebih lanjut, Chairuman memang mengetahui adanya pembahasan proyek
KTP-e saat dirinya menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI.
"Ada proyek tahu dong tetapi proyek itu memang proyek yang kita
harrpkan bisa selesai dan menyelesaikan banyak permasalahan kita.
Termasuk untuk supaya tidak ada DPT yang menjadi masalah, yang sampai
sekarang masih tetap jadi masalah kita sebenarnya," tuturnya.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra
Solution yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus KTP-e pada 27
September 2017.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung
dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai
pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT
LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha
Putra.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau
jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara
sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar
Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.
Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara
lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus
alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang
terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi
Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.
Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas
pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
KPK siap bantu Kemenag awasi penyelenggaran haji
Jumat, 15 November 2024 14:28 Wib
PT Sritex tegaskan tidak ada PHK pada pekerja
Rabu, 13 November 2024 9:14 Wib
Komisi X sepakat dukung coding jadi mata pelajaran di SD dan SMP
Rabu, 13 November 2024 9:11 Wib
Menkomdigi berencana bertemu dengan pemimpin Nvidia
Selasa, 12 November 2024 16:32 Wib
Kapolri: Gunawan Sadbor jadi duta antijudi daring
Senin, 11 November 2024 16:20 Wib
Ketum PPM Berto Izaak Doko dinyatakan tidak langgar AD/ART
Senin, 11 November 2024 10:09 Wib
PSSI sebut 281.000 suporter timnas terverifikasi dalam Garuda ID
Jumat, 8 November 2024 16:42 Wib
Gunung Semeru beberapa kali erupsi disertai letusan hingga 1 km
Kamis, 7 November 2024 8:50 Wib