Semarang, ANTARA JATENG - Puluhan pengemudi taksi konvensional Kota Semarang meminta kejelasan regulasi yang mengatur operasional taksi "online" dengan mendatangi Balai Kota Semarang.
"Kami sudah terlalu lama bersabar dengan keberadaan taksi `online` yang tak berbadan hukum," kata koordinator aksi pengemudi taksi "online" Kota Semarang di sela aksi di Semarang, Selasa.
Keberadaan taksi "online", diakuinya, menyebabkan para pengemudi taksi dan angkutan konvensional lainnya mengalami kerugian karena banyaknya penumpang yang beralih moda transportasi.
Secara langsung maupun tidak langsung, kata dia, berpindahnya penumpang ke taksi "online" membuat para pengemudi taksi konvensional berkurang pendapatan dalam operasionalnya.
"Keberadaannya (taksi online) membuat masyarakat sekarang inicenderung memilih taksi `online`. Kalau begini, kami yang akhirnya kesulitan mencari penumpang," katanya.
Kedatangan mereka, kata dia, untuk meminta kejelasan mengenai regulasi "online" yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Kami meminta kejelasan nasib kami ke depan bagaimana? Beberapa kali sudah dilakukan pertemuan, tetapi tidak mencapai kata sepakat," katanya.
Oleh karena itu, Suhadi mengatakan para pengemudi taksi konvensional sepakat menuntut pemerintah daerah untuk bisa mengatur keberadaan taksi "online" yang semakin menjamur.
Dalam aksi itu, para pengemudi tidak bisa bertemu dengan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi yang tidak berada di kantor, dan mereka juga belum menyampaikan surat audiensi.
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Semarang Anton Sismantoro mengatakan saat ini masih menunggu regulasi yang tengah disiapkan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.
Dishub Jateng, kata dia, masih menyiapkan regulasi yang mengatur pembatasan taksi "online" sehingga jika sudah terbit bisa segera ditindak lanjuti.
"Sebenarnya, para pengemudi taksi konvensional ini tidak menolak keberadaan taksi `online`, tetapi meminta mereka bisa mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah," pungkasnya.
Berita Terkait
Unjuk rasa pengemudi taksi daring di Semarang
Rabu, 28 Februari 2024 17:37 Wib
Pengelola Bandara A Yani pastikan transportasi umum lanjutan tersedia
Jumat, 26 Januari 2024 15:54 Wib
Pembunuh sopir taksi daring di Semarang dihukum seumur hidup
Rabu, 24 Januari 2024 20:38 Wib
Kasus pembunuhan sopir taksi daring dilimpahkan ke kejaksaan
Jumat, 27 Oktober 2023 20:29 Wib
Grab hadirkan fitur mode hening untuk kenyamanan penumpang
Jumat, 20 Oktober 2023 19:25 Wib
Polresta Semarang gelar prarekonstruksi pembunuhan sopir taksi daring
Kamis, 27 Juli 2023 13:46 Wib
Motif pembunuh sopir taksi daring di Semarang terungkap
Selasa, 25 Juli 2023 18:21 Wib
Pria korban pembunuhan di Semarang pengemudi taksi daring
Senin, 24 Juli 2023 14:57 Wib